Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2019/PN Tgt ARINA NUR KUSUMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 19 Sep. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARINA NUR KUSUMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Ibu kandung dari Pemohon ARINA NUR KUSUMA adalah bernama ENY KUSUMASTUTI;
Menyatakan bahwa orang yang bernama ENNY KUSUMASTUTI dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2226-Cs/1991 tanggal 23 Nopember 1991 dengan orang yang bernama ENY KUSUMASTUTI adalah subjek hukum atau orang yang sama;
Menyatakan bahwa Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2226-Cs/1991 tanggal 23 Nopember 1991 atas nama Pemohon ARINA NUR KUSUMA adalah mengalami kesalahan tulis redaksional, yaitu pada nama ENNY KUSUMASTUTI seharusnya tertulis bernama ENY KUSUMASTUTI;
Memberikan izin kepada Pemohon ARINA NUR KUSUMA untuk melakukan pembetulan kesalahan tulis redaksional Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2226-Cs/1991 tanggal 23 Nopember 1991, yang semula tertulis Anak Pertama Perempuan dari Suami Istri SUWARTONO dan ENNY KUSUMASTUTI menjadi Anak Pertama Perempuan dari Suami Istri SUWARTONO dan ENY KUSUMASTUTI;
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, setelah mendapat permohonan dari Pemohon, untuk segera melakukan pembetulan kesalahan tulis redaksional Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2226-Cs/1991 tanggal 23 Nopember 1991 dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran tersebut;
Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;

 

 ATAU

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot cq. Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka Pemohon bermohon Penetapan yang benar dan adil menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak