| Petitum |
Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa Ibu kandung dari Pemohon ARINA NUR KUSUMA adalah bernama ENY KUSUMASTUTI;
Menyatakan bahwa orang yang bernama ENNY KUSUMASTUTI dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2226-Cs/1991 tanggal 23 Nopember 1991 dengan orang yang bernama ENY KUSUMASTUTI adalah subjek hukum atau orang yang sama;
Menyatakan bahwa Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2226-Cs/1991 tanggal 23 Nopember 1991 atas nama Pemohon ARINA NUR KUSUMA adalah mengalami kesalahan tulis redaksional, yaitu pada nama ENNY KUSUMASTUTI seharusnya tertulis bernama ENY KUSUMASTUTI;
Memberikan izin kepada Pemohon ARINA NUR KUSUMA untuk melakukan pembetulan kesalahan tulis redaksional Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2226-Cs/1991 tanggal 23 Nopember 1991, yang semula tertulis Anak Pertama Perempuan dari Suami Istri SUWARTONO dan ENNY KUSUMASTUTI menjadi Anak Pertama Perempuan dari Suami Istri SUWARTONO dan ENY KUSUMASTUTI;
Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi, setelah mendapat permohonan dari Pemohon, untuk segera melakukan pembetulan kesalahan tulis redaksional Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 474.1/2226-Cs/1991 tanggal 23 Nopember 1991 dengan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran maupun pada kutipan akta kelahiran tersebut;
Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot cq. Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka Pemohon bermohon Penetapan yang benar dan adil menurut hukum. |