Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.Sus/2021/PN Tgt Andrian Umbu Sunga, S.H. SUGIWATI Als WATI Binti PARIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 131/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1106/O.4.13/Enz.2/06/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Andrian Umbu Sunga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIWATI Als WATI Binti PARIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU :
----- Bahwa Terdakwa SUGIWATI Als WATI Binti PARIYO pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira Pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jl. Cipto Mangunkusumo RT. 004 RW. 004 Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 14.00 wita, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jl. Cipto Mangunkusumo RT. 004 RW. 004 Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa akan berangkat mengantar anaknya ke sekolah, kemudian Saksi ADI INDRAWAN memanggil Terdakwa kemudian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil gumpalan tisu warna putih yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket plastic klip yang berisi shabu – shabu yang berada dalam kantong celana saksi yang ternyata 3 (tiga) paket plastic klip yang berisi shabu – shabu tersebut sudah dipersiapkan oleh Saksi ADI INDRAWAN jika ada pembeli yang akan datang kerumah tersebut untuk mengambil. Kemudian Terdakwa menyimpan gumpalan tisu yang berisi shabu – shabu tersebut ke dalam bra yang digunakan Terdakwa pada saat itu dan kemudian Terdakwa berangkat ke sekolah. Pada saat kembali kerumah, Terdakwa sudah melihat Saksi ADI INDRAWAN sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan 3 (tiga) paket plastic klip yang berisi shabu – shabu tersebut belum sempat diserahkan oleh Terdakwa kepada pembeli yang akan datang mengambil kerumah.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 82/10966.00/2021 tanggal 22 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YOSHANDA MARIA PN NRP. 96080423, bahwa 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, dan berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 02807/NNF/2021 tanggal 06 April 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor : 05990/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------

ATAU,

    KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa SUGIWATI Als WATI Binti PARIYO pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira Pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jl. Cipto Mangunkusumo RT. 004 RW. 004 Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------
-    Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 14.00 wita, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jl. Cipto Mangunkusumo RT. 004 RW. 004 Kec. Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa akan berangkat mengantar anaknya ke sekolah, kemudian Saksi ADI INDRAWAN memanggil Terdakwa kemudian memerintahkan Terdakwa untuk mengambil gumpalan tisu warna putih yang di dalamnya berisi 3 (tiga) paket plastic klip yang berisi shabu – shabu yang berada dalam kantong celana saksi yang ternyata 3 (tiga) paket plastic klip yang berisi shabu – shabu tersebut sudah ada pemesan yang akan datang kerumah tersebut untuk mengambil. Kemudian Terdakwa menyimpan gumpalan tisu yang berisi shabu – shabu tersebut ke dalam bra yang digunakan Terdakwa pada saat itu dan kemudian Terdakwa berangkat ke sekolah. Pada saat kembali kerumah, Terdakwa sudah melihat Saksi ADI INDRAWAN sudah diamankan oleh pihak kepolisian, Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan 3 (tiga) paket plastic klip yang berisi shabu – shabu yang Terdakwa simpan di bra yang Terdakwa kenakan pada saat itu. Kemudian ditemukan barang – barang lain berupa 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam milik Terdakwa dan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) milik Saksi ADI INDRAWAN yang dititipkan pada Terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 82/10966.00/2021 tanggal 22 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YOSHANDA MARIA PN NRP. 96080423, bahwa 3 (tiga) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram, dan berat bersih 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram, selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 02807/NNF/2021 tanggal 06 April 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 92020451, Mengetahui An KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor : 05990/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,036 (nol koma nol tiga enam) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya