Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. IRWANSYA Als WAWAN Bin TAHANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-850/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYA Als WAWAN Bin TAHANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa IRWANSYA Als WAWAN Bin TAHANG pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026  sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di RT 013 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026, sekira pukul 19.00 WITA, pada saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang beralamat di RT 013 Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Gugun (DPO) yang berkata, “ada bahan itu 1 (satu) kantong sudah di jejakan di pagar smp2”. Terdakwa menjawab, “oke bang, otw”. Selanjutnya sekira pukul 19.10 WITA, Terdakwa berangkat menuju SMP Negeri 2 Tanah Grogot untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut. Sesampainya di lokasi, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang telah dijejakkan lalu Terdakwa bawa pulang. Sesampainya di tempat kerja, Terdakwa membuka bungkus plastik tersebut dan di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram. Kemudian narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa pecah menjadi 25 (dua puluh lima) paket, dengan rincian seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket; seharga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket; seharga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket; seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket; dan seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket. Kemudian Terdakwa menyimpannya di dalam 1 (satu) buah kotak bertuliskan “XTREMELY RACING” warna “hitam” dan dimasukkan ke dalam kantong celana milik Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 06 Januari 2026, sekira pukul 21.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. RIZAL (DPO) melalui telepon WhatsApp dan berkata, “Po, adakah shabu yang harga lima ratus ribu rupiah?” Terdakwa menjawab, “Ada.” Kemudian Terdakwa berkata, “Kita ketemu di Gang Fajar Senaken.” Sdr. RIZAL menjawab, “Oke.” Selanjutnya Terdakwa menuju Gang Fajar, Desa Senaken bertemu dengan Sdr. RIZAL lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dan Sdr. RIZAL menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual shabu tersebut kepada beberapa orang diantaranya:
  • pada sekira pukul 23.00 Wita kepada Sdr. IPUL (DPO) bertemu di Jembatan Dua Desa Senaken menjual sebanyak 1 (satu) paket sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),
  • pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2026, sekira pukul 04.00 Wita, kepada Sdr. IPUL menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),
  • pada sekira pukul 04.30 Wita, kepada Sdr. DANDI (DPO) yang datang ke tempat kerja Terdakwa 1 (satu) paket shabu seharga Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),
  • pada sekira pukul 07.00 Wita, kepada Sdr. SANI (DPO) yang datang ke tempat kerja Terdakwa 3 (tiga) paket shabu dengan harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per paket, sehingga totalnya Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah),
  • pada sekira pukul 08.00 Wita, kepada Sdr. DAYAT (DPO) yang mendatangi Terdakwa, Terdakwa menjual 3 (tiga) paket sabu dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket, sehingga totalnya Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah).
  • pada sekira pukul 11.00 Wita, kepada Sdr. RIDO (DPO) yang mendatangi Terdakwa, Terdakwa menjual 1 (satu) paket sabu seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah),
  • pada sekira pukul 13.00 Wita, kepada Sdr. RIDO (DPO) yang mendatangi Terdakwa 2 (dua) paket sabu dengan total harga Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah),
  • pada sekira pukul 15.00 Wita, kepada Sdr. HENDRIK (DPO) yang mendatangi Terdakwa, Terdakwa menjual 3 (tiga) paket sabu dengan harga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per paket, sehingga totalnya Rp450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)

keseluruhan penjualan tersebut Terdakwa terima pembayarannya menggunakan uang tunai, kemudian Terdakwa setorkan melalui aplikasi seabank kepada Sdr. GUGUN (DPO) sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

  • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026  sekira pukul 19.00 Wita pada saat Terdakwa berada dirumah Sdr. GUGUN menghubungi Terdakwa melalui telpon dan Sdr. GUGUN BERKATA “de ada bahan ku jejakan di smp2 situ’’, dan Terdakwa menjawab “oke bang sebentar ku ambil”, kemudian sekira 19.30 WITA Terdakwa langsung pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, pada saat Terdakwa berdiri di pinggir jalan Senaken, tepatnya di depan toko laundry, Terdakwa didatangi Saksi YANUARIUS DANI dan Saksi TAUFIK ISMAIL bersama anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi DODI LISHARDI selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik warna “hitam” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah kotak bertuliskan “XTREMELY RACING” warna “hitam” yang di dalamnya berisi 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri. Petugas juga menemukan 1 (satu) buah telepon genggam merek “iPhone 11” warna “hitam” dengan nomor telepon “083183685920” dan nomor IMEI “356929761776871” yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan digunakan oleh Terdakwa yang keseluruhan barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0004 tanggal 15 Januari 2026 dengan kesimpulan nomor sampel 26.100.11.16.05.0005.K hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Metamfetamin POSITIF, mengandung METAMFETAMIN, Termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0005 tanggal 15 Januari 2026 dengan kesimpulan nomor sampel 26.100.11.16.05.0006.K hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Metamfetamin POSITIF, mengandung METAMFETAMIN, Termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 65/10966.00/2026 tanggal 09 Januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Lampiran I hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 6,28 (enam koma dua delapan) gram dan berat bersih 5,71 (lima koma tujuh satu) gram yang selanjutnya disihkan kedalam 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) untuk uji sampel.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : /10966.00/2026 tanggal 09 Januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Lampiran II hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang selanjutnya disihkan kedalam 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sampel.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Undang – undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.-----

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa IRWANSYA Als WAWAN Bin TAHANG pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026  sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Senaken di Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026  sekira pukul 19.00 Wita pada saat Terdakwa IRWANSYA Als WAWAN Bin TAHANG berada dirumah Sdr.GUGUN menghubungi Terdakwa melalui telpon dan Sdr.GUGUN BERKATA “de ada bahan ku jejakan di smp2 situ’’, dan Terdakwa menjawab “oke bang sebentar ku ambil”, kemudian sekira 19.30 WITA Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, pada saat Terdakwa berdiri di pinggir jalan Senaken, tepatnya di depan toko laundry, Terdakwa didatangi Saksi YANUARIUS DANI dan Saksi TAUFIK ISMAIL bersama anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi DODI LISHARDI selaku Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah plastik warna “hitam” yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kanan. Selain itu ditemukan 1 (satu) buah kotak bertuliskan “XTREMELY RACING” warna “hitam” yang di dalamnya berisi 5 (lima) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana depan sebelah kiri. Petugas juga menemukan 1 (satu) buah telepon genggam merek “iPhone 11” warna “hitam” dengan nomor telepon “083183685920” dan nomor IMEI “356929761776871” yang berada di dalam kantong celana depan sebelah kanan dan digunakan oleh Terdakwa yang keseluruhan barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0004 tanggal 15 Januari 2026 dengan kesimpulan nomor sampel 26.100.11.16.05.0005.K hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Metamfetamin POSITIF, mengandung METAMFETAMIN, Termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.26.0005 tanggal 15 Januari 2026 dengan kesimpulan nomor sampel 26.100.11.16.05.0006.K hasil pengujian: Parameter Uji, identifikasi Metamfetamin POSITIF, mengandung METAMFETAMIN, Termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 65/10966.00/2026 tanggal 09 Januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Lampiran I hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 6,28 (enam koma dua delapan) gram dan berat bersih 5,71 (lima koma tujuh satu) gram yang selanjutnya disihkan kedalam 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,34 (nol koma tiga empat) gram dan berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) untuk uji sampel.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : /10966.00/2026 tanggal 09 Januari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Lampiran II hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1,37 (satu koma tiga tujuh) gram dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang selanjutnya disihkan kedalam 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sampel.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 Jo. Undang – Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya