| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa ARBA HUSIN Bin MUDIN pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 sekira pukul 20.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Halaman Sebuah Rumah di Desa Uko RT. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “tindak pidana tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WITA, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian sekira pukul 20.15 WITA bertempat di halaman rumah di Desa Uko RT. 001 Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa diamankan oleh anggota Kepolisian Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat atas nama Saksi ALI MAULANA Bin DAHRUN dikarenakan Terdakwa memiliki senjata tajam jenis pisau yang Terdakwa simpan di dalam baju pinggang sebelah kiri Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Senjata tajam yang Terdakwa bawa adalah berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau pendek terbuat dari besi tua dengan sisi ujung tajam dan panjang ± 17cm dengan gagang warna coklat muda terbuat dari kayu yang dibawa di pinggang sebelah kiri Terdakwa;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untuk menjaga diri karena rawan di malam hari di takutkannya pengaruh warung malam seperti orang yang minum minuman beralkohol.
- Bahwa senjata tajam tersebut awalnya milik orang tua yang di turunkan kepada Terdakwa dan akhirnya Terdakwa simpan dan di bawa untuk berjaga-jaga
- Bahwa Terdakwa dalam membawa, memiliki, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis pisau tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa dan tidak dalam rangka upacara adat atau lainnya.
----- Perbuatan Terdakwa ARBA HUSIN Bin MUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 Ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana |