Petitum |
DALAM PROVISI
- Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Provisi Penggugat
- Memerintahkan Tergugat Untuk dengan segera menjual tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No 709 atas nama Suratmin
- Mengosongkan rumah yang ditempati Tergugat dimana rumah tersebut dan tanah sebagai hadiah perkawinan sesuai Akta Perdamaian .
- Mengembalikan Penguasaan penempatan tanah dan bangunan kepada pihak Penggugat sesuai kesepakatan dalam Akta Perdamaian .
- Mengosongkan yang menyewa rumah atau bangunan yang berupa rumah sewaan yang letak nya diatas rumah kayu yang dibongkar oleh Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
- Menyatakan sah dan beharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyuruh Tergugat menjual tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak milik Nomor 709 atas nama Suratmin ( Tergugat ) secara bersama – sama dengan penawaran harga tertinggi dan hasilnya di bagi dua ( 2 ) dengan pembagian 50 % untuk Tergugat dan 50 % untuk Penggugat sesuai dengan Akta Perdamain No 06 tertanggal 16 Juli 2013.
- Memerintahkan Tergugat untuk segera Mengosongkan rumah yang di kuasai oleh Tergugat dan atau menyerahkan kepada pihak Penggugat untuk dijual.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar dengan seketika kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp. 48.000.000 ( empat puluh delapan juta rupiah ) yang telah dirincikan dalam posita No. 15
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi keputusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya perkara ini
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dari Tergugat.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
Subsider
Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Demikian Gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan dan mengabulkannya. |