Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2016/PN Tgt Dewi Astuti Suratmin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewi Astuti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suratmin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Provisi Penggugat
  2. Memerintahkan Tergugat Untuk dengan segera menjual tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No 709 atas nama Suratmin
  3. Mengosongkan rumah yang ditempati Tergugat dimana rumah tersebut dan tanah  sebagai hadiah perkawinan sesuai Akta Perdamaian .
  4. Mengembalikan Penguasaan penempatan tanah dan bangunan kepada pihak Penggugat sesuai kesepakatan dalam Akta Perdamaian .
  5. Mengosongkan yang menyewa rumah atau bangunan yang berupa rumah sewaan  yang letak nya diatas rumah kayu  yang dibongkar oleh Tergugat

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat
  2. Menyatakan sah dan beharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyuruh Tergugat menjual tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak milik Nomor 709 atas nama Suratmin ( Tergugat )   secara bersama – sama dengan penawaran harga tertinggi dan hasilnya di bagi dua ( 2 ) dengan pembagian 50 % untuk Tergugat dan 50 % untuk Penggugat sesuai dengan Akta Perdamain No 06 tertanggal 16 Juli 2013.
  5. Memerintahkan Tergugat untuk segera Mengosongkan rumah yang di kuasai oleh Tergugat dan atau menyerahkan kepada pihak Penggugat untuk dijual. 
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar dengan seketika kerugian material kepada Penggugat sebesar Rp. 48.000.000  ( empat puluh delapan juta rupiah ) yang telah dirincikan dalam posita No. 15
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian immaterial kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi keputusan ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya perkara ini
  10. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi, dari Tergugat.
  11. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.

Subsider

Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

Demikian Gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot berkenan dan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak