Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2017/PN Tgt M. TUTIP AB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M. TUTIP AB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon.

2.memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaikan nama pemohon yaitu dari :

Pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tertulis :

Nama                                      : TUTIP

Tempat Tanggal Lahir: Bekoso, 03 November 1950

Anak ke Dua (2) Laki - laki dari Ayah Baran dan Ibu Ju'un

menjadi

Nama                                      : M. TUTIP AB

Tanggal Lahir: Bekoso, 03 November 1950

Anak Ke (2) Laki - laki dari Ayah Baran dan Ibu Ju'un

3. Menerintahkan kepada Panitia Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Cacatan sipil Kabupaten Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan nama pemohon dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak - tidak di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

4. Membeban biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

  1.  

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan/penetapan yang seadil - adailnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak