Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2016/PN Tgt LUTHFI MULYONO PT. AGRO INTI KENCANAMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LUTHFI MULYONO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. AGRO INTI KENCANAMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;

 

2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 28 D Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

 

3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 1365 KUPerdata;

 

4.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 28 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;

 

5.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 33 Ayat (1) Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

 

6.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 151 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 304 KUHPidana;

 

7.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materil dan Immateril yang dialami PENGGUGAT yakni;

 

  • Membayar kerugian berupa Penghilangan Pekerjaan atau Gaji PENGGUGAT sejak bulan Maret 2013 atau Usia 33 Tahun sampai dengan bulan Desember 2035 Usia 55 Tahun (usia Pensiun) sebesar Rp, 597,660,000;- (Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah);

 

  • Membayar Penghilangan Pesangon PENGGUGAT pada saat Usia Pensiun sebesar Rp, 66,378,000 (Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah);

 

 

  • Membayar penghilangan Tunjangan Hari Raya Keagamaan PENGGUGAT dari Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2016 sebesar Rp,50,422,000;- (Lima Puluh Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah);
  • Mengganti Kerugian barang-barang Pribadi milik PENGGUGAT sebesar Rp, 10,650,000;- (Sepuluh Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

 

  • Membayar Kerugian Mental Psikologi Istri dan Anak-anak PENGGUGAT akibat tindakan TERGUGAT sebesar Rp, 1,000,000,000;- (Satu Milyar Rupiah);

 

  • Membayar kerugian akibat dipermalukan dan Pencemaran/ tercorengnya nama baik yang dilakukan TERGUGAT terhadap PENGGUGAT sebesar Rp, 1.000,000,000;- (Satu Milyar Rupiah);

8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi;

9.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini;

10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Demikian gugatan ini kami ajukan. Atas berkenannya majelis hakim mengabulkan gugatan PENGGUGAT tidak lupa diucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak