Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
29/Pdt.G/2016/PN Tgt | LUTHFI MULYONO | PT. AGRO INTI KENCANAMAS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Nov. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2016/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 28 D Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28G Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
3.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 1365 KUPerdata;
4.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 28 huruf (a) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
5.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 33 Ayat (1) Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
6.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melanggar Pasal 151 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 304 KUHPidana;
7.Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Materil dan Immateril yang dialami PENGGUGAT yakni;
8.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (verzet), banding atau kasasi; 9.Menghukum TERGUGAT untuk tunduk pada putusan ini; 10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul; Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); Demikian gugatan ini kami ajukan. Atas berkenannya majelis hakim mengabulkan gugatan PENGGUGAT tidak lupa diucapkan terima kasih |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |