INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2024/PN Tgt | SITI SUNARIAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Merubah/Mengganti nama orang tua khususnya nama ayah di Akta Kelahiran pemohon bernama SITI SUNARIAH yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 1231/AKI-CS/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 08 Mei 2007 yaitu nama Ayah bernama ROHKANI dan Ibu bernama WANTINI menjadi anak dengan nama orang tua Ayah SUNARDI dan Ibu Bernama WANTINI.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penggantian Nama Orang Tua Khususnya Nama Ayah di Akta Kelahiran Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 1231/AKI-CS/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 08 Mei 2007.
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |