Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2024/PN Tgt SITI SUNARIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI SUNARIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
 
2. Memberi izin kepada pemohon untuk Merubah/Mengganti nama orang tua khususnya nama ayah di Akta Kelahiran  pemohon bernama  SITI SUNARIAH yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 1231/AKI-CS/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 08 Mei 2007  yaitu nama Ayah bernama ROHKANI dan Ibu bernama WANTINI  menjadi anak dengan nama orang tua Ayah SUNARDI dan Ibu Bernama WANTINI.
 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang penggantian Nama Orang Tua Khususnya Nama Ayah  di Akta Kelahiran  Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan  pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan  Nomor Akta Kelahiran 1231/AKI-CS/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser tanggal 08 Mei 2007.
 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya