Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2017/PN Tgt DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH BAMBANG SUGIHARTO Als BAMBANG Bin MUHAMMAD DJAFAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-33/Q.4.13/Euh.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SUGIHARTO Als BAMBANG Bin MUHAMMAD DJAFAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

      Dakwaan :

     

-------Bahwa Terdakwa BAMBANG SUGIHARTO Als BAMBANG Bin MUHAMMAD DJAFAR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Oktober 2016 sekira jam 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa di Jalan KH. Ahmad Dahlan Rt.006 Rw.006 No.4 Kel/Kec.Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

Berawal terdakwa pada hari dan tempat tersebut diatas menjual obat YORINDO kepada saksi JUMADI Bin SAREKE sebanyak 1 (satu) box/bungkus yang berisi 100 (seratus) butir obat YORINDO  dengan harga Rp 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), dimana terdakwa tidak memiliki izin edar dalam mengedarkan obat YORINDO tersebut, selanjutnya sekira jam 23.30 wita anggota Satresnarkoba mengamankan saksi JUMADI Bin SAREKE lalu dilakukan penggeledahan terhadap saksi JUMADI Bin SAREKE dan ditemukan obat YORINDO sebanyak 17 (tujuh belas) butir dan setelah diperiksa lebih lanjut saksi JUMADI Bin SAREKE menerangkan memperoleh obat YORINDO tersebut dengan cara membeli dari terdakwa dirumahnya, kemudian pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2016 sekira jam 01.15 wita saksi JUMADI Bin SAREKE diminta oleh anggota Satresnarkoba untuk menunjukkan rumah terdakwa dan meminta saksi JUMADI Bin SAREKE untuk melakukan pembelian obat YORINDO dari terdakwa, dan sesampainya dirumah terdakwa ketika saksi JUMADI Bin SAREKE masuk untuk membeli obat dari terdakwa, saksi ADITYA IRAWAN Bin PURWANTO dan saksi BADARUDDIN Bin SYARIFUDDIN beserta anggota Satresnarkoba lainnya melakukan pengintaian dari luar rumah dan sebagian anggota Satresnarkoba mengintip kesebuah ruangan yang ada lubangnya dan terlihat saksi JUMADI Bin SAREKE menyerahkan uang kepada terdakwa lalu terdakwa keluar kamar dan beberapa saat kemudian saksi ADITYA IRAWAN Bin PURWANTO dan saksi BADARUDDIN Bin SYARIFUDDIN beserta anggota Satresnarkoba lainnya masuk untuk kedalam sebuah kamar lalu berkata “diam ditempat, jangan bergerak kami dari Polres” lalu saat itu saksi ADITYA IRAWAN Bin PURWANTO dan saksi BADARUDDIN Bin SYARIFUDDIN beserta anggota Satresnarkoba lainnya mengamankan terdakwa yang terlihat menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi obat warna putih diatas tilam selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut dan ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), buku tabungan atas nama BAMBANG SUGIHARTO, selanjutnya karena situasi yang tidak memungkinkan kemudian sebagian anggota Polres Paser membawa terdakwa dan saksi JUMADI Bin SAREKE ke Polres Paser beserta barang bukti yang ditemukan, namun saksi ADITYA IRAWAN Bin PURWANTO dan saksi BADARUDDIN Bin SYARIFUDDIN beserta sebagian anggota Satresnarkoba lainnya masih tetap melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan oleh  saksi MUHAMMAD HASBULLAH Bin MUHAMMAD YUSUF dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) bendel plastik klip kecil kosong di gudang samping rumah lalu ditemukan lagi 1 (satu) bungkus plastik kresek warna hitam di gudang belakang tumpukan barang-barang bekas dirumah terdakwa yang mana didalamnya berisi 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil berisi obat berbentuk tablet bulat pipih warna putih terdapat logo huruf “Y” yang kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Polres Paser dan di Polres Paser barang-barang tersebut ditunjukkan kepada terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa semua dan atas kejadian tersebut terdakwa diproses hukum lebih lanjut;
Bahwa setelah diperiksa lebih lanjut, terdakwa mengakui mengedarkan obat Keras jenis Yorindo tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan tujuan terdakwa mengedarkan obat keras jenis Yorindo tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mana kalau habis terjual dalam 1 (satu) zom berisi 1.000 (seribu) butir maka terdakwa akan mendapat keuntungan sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) serta keuntungan memakai obat keras jenis Yorindo tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10657/ NOF/ 2016 tanggal 17 Nopember 2016 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap barang bukti berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto 1,183 gram dengan Nomor barang bukti : 13667/2016/NOF atas nama terdakwa BAMBANG SUGIHARTO Als BAMBANG Bin MUHAMMAD DJAFAR (Alm), yang ditanda tangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., MT., Ajun Komisaris Besar Polisi, NRP. 73050625; Pemeriksa II Luluk Muljani, Penata, Nip. 19620801 198302 2 001; Pemeriksa III Aniswati Rofiah, A.Md., Penda I, NIP. 19750829 200312 2 002 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta, Komisaris Besar Polisi, NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

13667/2016/NOF

(-) negatif narkotika

dan psikotropika

(+) positif triheksifenidil HCl

 

Kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 13667/2016/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya