Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira puku 21.00 Wita bertempat disebuah Cafe 999 di Pelabuhan Jangkar Rt. 002 Kec. Kuaro Kab. Paser Kaltim, pada saat petugas Kepolisian Sektor Kuaro mendatangi sebuah Cafe 999 Milik Sdri. Eva Agustina dan menerangkan bahwa saat petugas sedang melaksanakan operasi pekat Mahakam 2025 berdasarkan sprint Kapolsek Kuaro Nomor /18/II/HUK.6.6/2025 tanggal 22 Februari 2025, Setelah dijelaskan kemudian petugas bertanya kepada Sdri.Eva Agustina “Apakah saudara menjual minuman keras/beralkohol” lalu dijawab oleh Sdri. Eva Agustina “Ya benar ,ada” selanjutnya petugas bertanya” Apakah ada izin untuk menjual minuman beralkohol” setelah itu sdri.Eva Agustina menjawab “ Tidak memiliki izin yang Syah dalam melakukan penjualan minuman beralkohol” setelah itu sdri. Eva Agustina diminta untuk menunjukkan dimana minuman tersebut disimpan, setelah diperlihatkan didalam kulkas maka selanjutnnya minuman beraalkohol tersebut dikeluarkan dari dalam kulkas Sdri. Eva Agustina dan dihitung dihadapannya adapun minuman berlkohol tersebut pada saat itu yang diamankan petugas berupa Beer Pros Sebanyak 13 Botol, Beer Hitam Sebanyak 10 Botol, Anggur Merah Sebanyak7 Botol selanjutnya peritiwa tersebut dilaporkan kepolsek Kuaro untuk Proses Hukum lebih lanjut. |