INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2025/PN Tgt | MASDIANI | 1.TIRU 2.SUMLI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2025/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Melarang dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menerima kuasa dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menghentikan aktivitas mengeruk atau menggali dan pengelolaan tanah diatas tanah Objek sengketa untuk dijadikan Bata merah maupun yang lainnya yang dapat menimbulkan kerusan pada tanah objek sengketa.
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ---------------------------------
2. Menyatakan Akta Jual Beli keseluruhan No. 201/AJB/TGT/06/2010 tanggal 23 juni 2010 yang dibuat oleh HJ. Ina Rosana, S.Pi Camat selaku PPAT.S Wilayah Kecamatan Tanah Grogot adalah Sah menurut Hukum.
3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 796, Surat Ukur Gambar Situasi No. 2964/ 1993 tanggal 31-03-1993 atas nama MASDIANI sebagai alas hak atas objek sengketa Adalah sah menurut hukum merupakan alat bukti yang sempurna
4. Menyatakan sebidang Tanah seLuas : 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) yang terletak di Blok D RT.017 Desa Padang pengrapat Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur . Tanda bukti hak berupa : Sertifikat Hak Milik No. 796, Surat Ukur Gambar Situasi No. 2964/ 1993 tanggal 31-03-1993
dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Saprudin
- Sebelah selatan berbatas dengan Tanah milik Sahudin/Suharno
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah milik Ribut Sutrisno
- Sebelah Barat Tanah Milik AML Bayu Soethiono
Adalah Sah Milik Penggugat
5. Menyatakan Tergugat I yang menguasai tanah milk Penggugat seluas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) dan Tergugat II seluas 5000 m2 (lima ribu meter persegi) adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum
6. Memerintahkan kepada paraTergugat agar menyerahkan Tanah Objek sengketa yang dikuasainya kepada Penggugat untuk diberikan dan dikelola kembali oleh Penggugat secara langsung dengan suka rela tanpa ada upaya penghalangan apapun. dihitung sejak dari adanya Putusan dari pengadilan ini hingga putusan ini dilaksanakan. ------------------------------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada paraTergugat untuk membongkar semua bangunan Rumah yang berdiri di atas Tanah Objek sengketa dan mencabut segala tanaman yang tumbuh yang ditanam oleh Para Tergugat secara suka rela dan mandiri.
8. Menghukum para Tergugat dengan pembagian proporsional yaitu Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta Rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah) atas Kerugian materiil bagi Penggugat akibat perbuatan para Tergugat yang mengelola (mengeruk, menggali) tanah dijadikan bata merah tanah milik Penggugat.
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta Rupiah) per hari, jika para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.
10. Menghukum Para Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Menghukum para Tergugat, turut Tergugat untuk tunduk terhadap putusan ini.
12. Menyatakan putusan ini serta merta dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun Para Tergugat melakukan upaya verzet, banding dan kasasi (Uitvoerbaar bijvoorrad). ----------------------------------------------------------------------
Namun apabila Ketua / Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono) ;------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |