Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2016/PN Tgt | 1.Sukanda B 2.Budiansyah 3.Arfah |
1.Hj. Rusmiati 2.Liman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mei 2016 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2016/PN Tgt | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | A. Mengabulkan penggugatan untuk seluruhnya. B. Menyatakan bahwa para penggugat adalah pemilik sah tanah tersebut C. Menyatakan sah menurut Hukum sebidan tanah perwatasan yang terletak di Desa Jone RT.01 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur. Dengan ukuran Luas tanah 33.659 M2, (Panjang 269M / 245M X Lebar 120M / 136M ). Dengan Saksi-saksi batas sebagai berikut : SAKSI-SAKSI BATAS : 1. Sebelah Utara: Budiansyah / Arpah 2. Sebelah Selatan: Paret / Jalan Umum 3. Sebelah Timur: H. Nusu Umar 4. Sebelah Barat: Tibing Adalah merupakan milik para penguggat yang sah. D.Menyatakan sah secara Hukum bahwa perbutan penguasaan atas sebidang tanah milik para penggugat yang dilakukan oleh terguggat adalah merupakan perbuatan melawan Hukum. E.Menghukum kepada terguggat untuk menyerahkan tanah perwatasan kepada penggugat yang terletak di Desa Jone RT.01 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur. Pada Tanggal 15 Mei 1981, Dengan ukuran Luas tanah 33.659 M2, (Panjang 269M / 245M X Lebar 120M / 136M ), Dengan Saksi-saksi batas sebagai berikut : SAKSI-SAKSI BATAS: 1. Sebelah Utara: Budiansyah / Arpah 2. Sebelah Selatan: Paret / Jalan Umum 3. Sebelah Timur : H. Nusu Umar 4. Sebelah Barat: Tibing Kepada penggugat dalam keadaan kosong. G.Menghukum kepada terguggat untuk membayar membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari kelalaiannya sejak putusan dalam perkara ini berkuatan Hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan. H.Menghukum terguggat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara guggatan ini, dan memberikan putusan seadil adilnya menurut kepatutan dan kewajaran Hukum. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |