Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2016/PN Tgt 1.Sukanda B
2.Budiansyah
3.Arfah
1.Hj. Rusmiati
2.Liman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sukanda B
2Budiansyah
3Arfah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Rusmiati
2Liman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

A. Mengabulkan penggugatan untuk seluruhnya.

B. Menyatakan bahwa para penggugat adalah pemilik sah tanah tersebut

C. Menyatakan sah menurut Hukum sebidan tanah perwatasan yang terletak di Desa    Jone RT.01 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur. Dengan ukuran Luas tanah 33.659 M2, (Panjang 269M / 245M  X Lebar 120M / 136M ).

Dengan Saksi-saksi batas sebagai berikut :

SAKSI-SAKSI BATAS :

1. Sebelah Utara: Budiansyah / Arpah

2. Sebelah Selatan: Paret / Jalan Umum

3. Sebelah Timur: H. Nusu Umar

4. Sebelah Barat: Tibing

Adalah merupakan milik para penguggat yang sah.

D.Menyatakan sah secara Hukum bahwa perbutan penguasaan atas sebidang tanah milik para penggugat yang dilakukan oleh terguggat adalah merupakan perbuatan melawan Hukum.

E.Menghukum kepada terguggat untuk menyerahkan tanah perwatasan kepada penggugat yang terletak di Desa Jone RT.01 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur. Pada Tanggal 15 Mei 1981, Dengan ukuran Luas tanah 33.659 M2, (Panjang 269M / 245M X Lebar 120M / 136M ), Dengan Saksi-saksi batas sebagai berikut :

SAKSI-SAKSI BATAS:

1. Sebelah Utara: Budiansyah / Arpah

2. Sebelah Selatan: Paret / Jalan Umum

3. Sebelah Timur : H. Nusu Umar

4. Sebelah Barat: Tibing

Kepada penggugat dalam keadaan kosong.

G.Menghukum kepada terguggat  untuk membayar membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah ) setiap hari kelalaiannya sejak putusan dalam perkara ini berkuatan Hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan.

H.Menghukum terguggat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara guggatan ini, dan memberikan putusan seadil adilnya menurut kepatutan dan kewajaran Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak