Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
6/Pid.Sus/2017/PN Tgt | DIAN PUSPITASARI SUHARTO, SH | SYAHRANI Als ANTONG Als ANTO Bin MUIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jan. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2017/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jan. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-34/Q.4.13/Euh.2/01/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan :
Primair :
------- Bahwa terdakwa SYAHRANI Als ANTONG Als ANTO Bin MUIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira jam 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2016, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------- Berawal terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2016 terdakwa mendapat telepon dari teman terdakwa yang bernama Sdra. SALMAN (dalam pencarian) yang memberitahukan kepada terdakwa bahwa ada keluarganya yang hendak memesan shabu-shabu lalu terdakwa diberi nomor teleponnya, selanjutnya terdakwa menelepon keluarganya Sdra. SALMAN (yang tidak terdakwa ketahui namanya) tersebut dan keluarga Sdra. SALMAN tersebut memesan shabu-shabu sebanyak 1 (satu) kantong atau seberat 5 (lima) gram dengan harga yang disepakati untuk 1 (satu) kantong berisi 5 (lima) gram adalah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian terdakwa menetapkan waktu dan tempat pertemuan untuk transaksi yaitu pada waktu subuh bertempat dijalan bawah jembatan besi sungai Kandilo Kel/Kec. Tanah Grogot, selanjutnya setelah habis maghrib terdakwa mencarikan pesanan keluarganya Sdra. SALMAN tersebut dengan cara membeli shabu-shabu dari Sdra. ADE (dalam pencarian) sebanyak 1 (satu) kantong berisi 5 (lima) gram shabu-shabu dengan harga Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa juga membeli 2 (dua) paket kecil masing-masing dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan harga Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira jam 00.30 wita terdakwa jalan menuju Tanah Grogot dengan menggunakan sepeda motor R15 dengan Nopol KT-4820-VF milik terdakwa dan sesampainya dibawah jembatan besi sungai Kandilo terdakwa menelepon keluarganya Sdra. SALMAN yang memesan shabu-shabu tersebut dan pada saat sedang menunggu pembeli datanglah seseorang mendekati terdakwa selanjutnya dari arah belakang ada yang berkata “jangan bergerak saya polisi” selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota Kepolisian Resor Paser untuk diproses lebih lanjut; Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 301/10966.00/2016 tanggal 07 Oktober 2016 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 5,85 gram dan berat bersih 5,13 gram; Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket berbagai macam ukuran dan berat yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10659/NNF/2016 tanggal 17 Nopember 2016 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, A.Md serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 13669/2016/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,170 gram milik terdakwa SYAHRANI Als ANTONG Als ANTO Bin MUIN (Alm) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa SYAHRANI Als ANTONG Als ANTO Bin MUIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2016 sekira jam 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2016, bertempat di Jalan Yos Sudarso Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------- Berawal pada hari dan tanggal diatas saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO dan saksi TONKI ANSHARI Bin IMAM SUGENG beserta anggota kepolisian Resor Paser lainnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/78/X/2016/Resanrkoba tanggal 06 Oktober 2016 telah mengamankan terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh anggota Kepolisian Resor Paser terhadap terdakwa berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah/Badan dan Pakaian/Tempat tertutup lainnya Nomor : Sp.Dah/64/X/2016/Resnarkoba tanggal 06 Oktober 2016 dengan disaksikan oleh saksi RUSDIYANTO Bin IMBRANSYAH dan dari penggeledahan badan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung lipat warna putih hitam dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp 790.000,- (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah), kemudian dilakukan penggeledahan terhadap helm terdakwa dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu-shabu berbagai macam ukuran berat, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik terdakwa merk YAMAHA R15 warna merah Nopol KT-4820-VF dan dari hasil penggeledahan sepeda motor tersebut ditemukan juga 1 (satu) bungkus plasti klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga shabu-shabu terbungkus dalam amplop warna putih berisolasi bening yang disimpan didalam kap sepeda motor sebelah kanan depan bagian dalam sepeda motor terdakwa yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa sehingga barang bukti dan terdakwa dibawa ke Polres Paser untuk diperiksa lebih lanjut; Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket berbagai macam ukuran dan berat yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan sebanyak 1 (satu) paket untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 10659/NNF/2016 tanggal 17 Nopember 2016 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, A.Md serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor 13669/2016/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,170 gram milik terdakwa SYAHRANI Als ANTONG Als ANTO Bin MUIN (Alm) adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |