Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
218/PID.B/2015/PN TGT | ANDI SETYAWAN,SH. | ISMAIL als MAIL Bin LUKMAN KARTA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Sep. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 218/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Sep. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1679/Q.4.13/Epp.2/09/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ISMAIL als MAIL Bin LUKMAN KARTA pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 11.00 wita bertempat di Kebun Sawit milik saksi WAGIO di Rt.008 Kel. Kuaro, Kec. Kuaro, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli tahun 2015, pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira jam 11.00 wita terdakwa berjalan kaki menuju ke areal kebun sawit milik saksi WAGIO dan melihat ada buah kelapa sawit yang sudah siap untuk dipanen, kemudian terdakwa tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi WAGIO mengambil buah kelapa sawit yang ada dipohon yang masih pendek dengan cara menebas menggunakan parang dan memperoleh sebanyak 15 (lima belas) tandan buah kelapa sawit, sedangkan untuk pohon kelapa sawit yang tinggi terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang ada dipohon dengan menggunakan egrek lalu menyambungnya dengan menggunakan bambu dan memperoleh 6 (enam) tandan buah kelapa sawit, kemudian terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir jalan dengan jumlah 21 (dua puluh satu) tandan buah kelapa sawit, selanjutnya terdakwa pulang ke rumah kemudian menghubungi saksi RAMUDIANSYAH als RAMON (dalam berkas terpisah) untuk menjual buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya sekitar jam 20.00 wita saksi BAGIYO melakukan patroli di areal kebun dan melihat ada tumpukan tandan buah kelapa sawit dipinggir jalan di depan lokasi kebun milik saksi WAGIO, kemudian saksi BAGIYO memberitahukan kepada saksi WAGIO, kemudian sekitar jam 23.00 wita saksi BAGIYO bersama-sama saksi WAGIO dan saksi SUWONDO mendatangi lokasi dan menunggu di kebun, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Juli 2015 sekira jam 01.00 wita terdakwa datang ke kebun bersama dengan saksi RAMUDIANSYAH als RAMON (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up, kemudian terdakwa menimbang 21 (dua puluh satu) tandan buah kelapa sawit tersebut lalu menaikan ke atas bak mobil, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi RAMUDIANSYAH als RAMON meninggalkan lokasi dan diamankan oleh pihak kepolisian di tengah perjalanan. Akibat perbuatan terdakwa, saksi WAGIO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |