Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I JOHANSYAH Bin NYAMBANG (Alm) dan Terdakwa II NAHARUDDIN Bin HAMMAAMIN pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Devisi VI kebun PT. Gawi Makmur Kalimantan Desa Bente Tualan Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di Perumahan/Mess kilo 9 PT. Gawi Makmur Kalimantan (PT.GMK), kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. GMK yang berada di devisi VI Kebun PT. Gawi Makmur Kalimantan Desa Bente Tualan Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WITA, terdakwa I dan terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Supra X warna Biru no. Pol KT 4496 KL dengan membawa keranjang pengangkut sawit yang terbuat dari kayu dan karung, 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari logam besi dengan, dan 1 (satu) buah parang menuju devisi VI Kebun PT. Gawi Makmur Kalimantan Desa Bente Tualan Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Kemudian sesampainya di devisi VI kebun PT. Gawi Makmur Kalimantan, terdakwa I mengatakan “kamu ambil disana itu, aku ambil yang disini”, lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung bergerak mencari buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok terbuat dari besi sepanjang + 100 CM, kemudian buah kelapa sawit tersebut dibawa dan dikumpulkan dilahan masyarakat yang berbatasan dengan PT. Gawi Makmur Kalimantan. Kemudian sekira pukul 06.00 WITA saat terdakwa I dan terdakwa II beristirahat dan ingin menjual hasil curian tersebut. Kemudian tiba-tiba datang masyarakat bersama-sama pihak keamanan security PT. GMK mengamankan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Pos Security untuk di introgasi dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa kekantor Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1320 Kilogram tanpa izin terlebih dahulu dari PT. GMK, dan harga 1320 Kilogram buah kepala sawit kurang lebih sebesar Rp. 3.148.200,- (tiga juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
------ Perbuatan terdakwa I dan terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I JOHANSYAH Bin NYAMBANG (Alm) dan Terdakwa II NAHARUDDIN Bin HAMMAAMIN pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WITA sampai dengan 06.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Devisi VI kebun PT. Gawi Makmur Kalimantan Desa Bente Tualan Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah yang memanen dan/atau memungut hasil perkebunan “ perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WITA terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di Perumahan/Mess kilo 9 PT. Gawi Makmur Kalimantan (PT.GMK), kemudian terdakwa I mengajak terdakwa II untuk mengambil buah kelapa sawit milik PT. GMK yang berada di devisi VI Kebun PT. Gawi Makmur Kalimantan Desa Bente Tualan Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 00.00 WITA, terdakwa I dan terdakwa II mengendarai 1 (satu) unit motor Honda Supra X warna Biru no. Pol KT 4496 KL dengan membawa keranjang pengangkut sawit yang terbuat dari kayu dan karung, 1 (satu) buah tojok yang terbuat dari logam besi dengan, dan 1 (satu) buah parang menuju devisi VI Kebun PT. Gawi Makmur Kalimantan Desa Bente Tualan Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser. Kemudian sesampainya di devisi VI kebun PT. Gawi Makmur Kalimantan, terdakwa I mengatakan “kamu ambil disana itu, aku ambil yang disini”, lalu terdakwa I dan terdakwa II langsung bergerak mencari buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah tojok terbuat dari besi sepanjang + 100 CM, kemudian buah kelapa sawit tersebut dibawa dan dikumpulkan dilahan masyarakat yang berbatasan dengan PT. Gawi Makmur Kalimantan. Kemudian sekira pukul 06.00 WITA saat terdakwa I dan terdakwa II beristirahat dan ingin menjual hasil curian tersebut. Kemudian tiba-tiba datang masyarakat bersama-sama pihak keamanan security PT. GMK mengamankan terdakwa I dan terdakwa II, kemudian terdakwa I dan terdakwa II dibawa ke Pos Security untuk di introgasi dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II dibawa kekantor Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam mengambil buah kelapa sawit sebanyak 1320 Kilogram tanpa izin terlebih dahulu dari PT. GMK, dan harga 1320 Kilogram buah kepala sawit kurang lebih sebesar Rp. 3.148.200,- (tiga juta seratus empat puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo. Pasal 55 Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP |