Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU:
Bahwa Terdakwa SURYANI Als ANITA Als ANI Binti HAMSI bersama-sama dengan Sdr. ALPIANUR (Daftar Pencarian Orang Polres Paser No. DPO/01/I/2021/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2021 untuk selanjutnya disingkat DPO) pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira Pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa di Gg. Pesantren RT.004, Jl. Negara, Desa Songka, Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira Pukul 03.00 WITA, bertempat di Rumah Terdakwa di Gg. Pesantren RT.004, Jl. Negara, Desa Songka, Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur, Sdr. ALPIANUR (DPO) datang ke Rumah Terdakwa dan menyiapkan paketan narkotika jenis shabu untuk dijual hingga telah siap untuk dijual sebanyak 11 (sebelas) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu.
- Bahwa sekira Pukul 09.00 WITA s/d 15.00 WITA, Terdakwa berhasil menjual paketan narkotika yang disiapkan oleh Sdr. ALPIANUR (DPO) sebanyak 9 (sembilan) paket dari 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya sekira Pukul 15.30 WITA, bertempat di Rumah Terdakwa di Gg. Pesantren RT.004, Jl. Negara, Desa Songka, Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur, datang Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI (keduanya anggota Polres Paser) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi EWIN FILLA REFTAMA (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (buah) HP merk Nokia warna hitam, uang sejumlah Rp.2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), ketika dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket plastik klip berisi sisa serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 6 (enam) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan warna hitam bertuliskan "IOF", 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hijau dan putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah lembar tisu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan "IAM”, 1 (satu) buah dompet kecil warna warni, 1 (satu) buah tas kain warna hitam merk "OAREY", uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Bahwa uang dengan jumlah Rp.12.050.000,00 (dua belas juta lima puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 08/10966.00/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP.93110637, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 2,17 (dua koma satu tujuh) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat berat bersih 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, dan 3 (tiga) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 01056/NNF/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 02253/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,897 (nol koma delapan sembilan tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,887 (nol koma delapan delapan tujuh) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU,
KEDUA:
Bahwa Terdakwa SURYANI Als ANITA Als ANI Binti HAMSI bersama-sama dengan Sdr. ALPIANUR (Daftar Pencarian Orang Polres Paser No. DPO/01/I/2021/Resnarkoba tanggal 12 Januari 2021) pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira Pukul 15.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di rumah Terdakwa di Gg. Pesantren RT.004, Jl. Negara, Desa Songka, Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Januari 2021 sekira Pukul 15.30 WITA, bertempat di Rumah Terdakwa di Gg. Pesantren RT.004, Jl. Negara, Desa Songka, Batu Sopang, Paser, Kalimantan Timur, datang Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI (keduanya anggota Polres Paser) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi EWIN FILLA REFTAMA (warga sekitar), ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (buah) HP merk Nokia warna hitam, uang sejumlah Rp.2.050.000,00 (dua juta lima puluh ribu rupiah), ketika dilakukan penggeledahan rumah Terdakwa ditemukan 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket plastik klip berisi sisa serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 6 (enam) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan warna hitam bertuliskan "IOF", 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hijau dan putih, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah lembar tisu, 1 (satu) buah tas kecil warna hitam bertuliskan "IAM”, 1 (satu) buah dompet kecil warna warni, 1 (satu) buah tas kain warna hitam merk "OAREY", uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 08/10966.00/2021 tanggal 19 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH NRP.93110637, bahwa 2 (dua) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 2,17 (dua koma satu tujuh) gram, dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat berat bersih 0,89 (nol koma delapan sembilan) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya, dan 3 (tiga) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berbagai macam berat dan ukuran dengan hasil timbangan berat kotor 0,77 (nol koma tujuh tujuh) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat berat kotor 0,28 (nol koma dua delapan) gram untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 01056/NNF/2021 tanggal 08 Februari 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 02253/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,897 (nol koma delapan sembilan tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan berat netto ±0,887 (nol koma delapan delapan tujuh) gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|