INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
46/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT TANAH GROGOT | 1.KAMALUDDIN 2.MASNIA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 46/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 45.918.165,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 45.918.165,- ( EMPAT PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN BELAS RIBU SERATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.243.939,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TIGA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 7.681.801,- ( TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU DELAPAN RATUS SATU), ditambah pinalty sebesar Rp. 2.992.425,- ( DUA JUTA SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS DUA PULUH LIMA), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SHM Nomor: 04661 an. Suruga Pambecce dan BPKB Nomor: J-04893172N an. Aminullah.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |