Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Tgt SUPIANSYAH NORAISYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.ISUPIANSYAH
Tergugat
NoNama
1NORAISYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR KELURAHAN LONG KALI KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Surat Pernyataan Hibah atas Tanah Perkebunan seluas 20.880 m2 (dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi dari H. La muse kepada H. Amrah tanggal 17 Mei 1997 sah menurut Hukum sebagai alat pembuktian.
 
3. Menyatakan Surat Keterangan pernyataan pelimpahan Hak atas sebidang Tanah seluas  20,880 (dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi)  dari H. Ambrah Amin kepada Supiansyah  tanggal 9 Maret 2010 sah menurut Hukum sebagai alat pembuktian
 
4. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanah di atas Tanah Negara dengan Nomor : 593.2/272/SKT/KLH-LK/VI/2013 atas nama Penggugat /Supiansah sah menurut Hukum sebagai alat pembuktian.
 
5. Menyatakan sebidang Tanah seluas  20.880 m2 (dua puluh ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi) Yang terletak dahulu di Jalan Negara RT. 004 Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Sekarang di Jalan Negara RT.  02 Desa Putang Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Saudara H. Abat
- Sebelah Timur berbatasan dengan saudara Syamsudin Cukur
- Sebelah Barat Berbatasan dengan saudara H. Lamuse - Sdr Hamli
 
Adalah  milik Penggugat  
 
6. Menyatakan  perbuatan Tergugat dalam menguasai atas Objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum 
 
7. Memerintahkan kepada tergugat supaya  mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat agar dapat dikelola kembali secara langsung oleh Penggugat, membongkar bangunan Rumah yang berdiri atas tanah / lahan dan mencabut bibit kelapa sawit yang sudah ditanam di atas tanah/lahan secara    sukarela dan mandiri serta dengan tanpa ada upaya penghalang apapun, dihitung sejak adanya putusan dari pengadilan ini.
 
8. Memerintahkan kepada Tergugat agar mengembalikan konstruktur tanah/lahan yang rusak akibat gusuran alat berat didalam lahan tersebut ke posisi semula.
 
9. Menghukum Tergugat harus mengganti rugi tanam tumbuh yang ditebang oleh tergugat berupa:
- Pohon Aren sebanyak 1 (satu) Pohon, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
- Pohon Kelapa sawit sebanyak 2 (dua) Pohon sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu Juta Rupiah)
- Pohon bambu sebanyak 2 (dua) rumpun, sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
- Pohon pinang sebanyak 3 (tiga) pohon sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)
- Pohon mangga lokal sebanyak 2 (dua) Pohon  sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu Juta Rupiah) 
 
10. Menghukum Tergugat agar membayar uang paksa ( dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi putusan 
 
11. Menghukum tergugat dan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan ini.
 
12. Menghukum tergugat agar membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak