Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2025/PN Tgt MAALIF BALQIS, S.H. ALAMSYAH SAID Als ALAM Bin H. SAID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2979/O.4.13.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MAALIF BALQIS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYAH SAID Als ALAM Bin H. SAID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa ALAMSYAH SAID Alias ALAM Bin H. SAID pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekira awal bulan September 2025 sekira atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. DI Panjaitan Gg. Rambutan Rt. 002 Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 di sebuah hotel di Balikpapan Kalimantan Timur Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket sabu yang beratnya masing-masing kurang lebih 5 (lima) gram dari Sdr. UDIN (DPO) yang kemudian Terdakwa bawa ke rumah kost Terdakwa yang beralamat di Jl. DI Panjaitan Gg. Rambutan Rt. 002 Desa Tapis, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kaltim dan Terdakwa simpan di dalam sebuah botol berwarna coklat.
  • Bahwa pada sekira awal bulan September 2025 saat Terdakwa berada di rumah kos Terdakwa di Desa Tapis kec. Tanah grogot kab. Paser kaltim, Terdakwa di hubungi oleh Sdra. SIBE (DPO) menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan bermaksud ingin membeli sabu tersebut, kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. ARJUN (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu dan menanyakan harga sabu tersebut, Sdra. ARJUN (DPO) mengatakan bahwa harga sabu perkantong sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah), namun Terdakwa mengatakan akan menjual sabu tersebut kepada Sdra. SIBE (DPO) dengan harga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana harga naik Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan maksud debagai keuntungan Terdakwa sebagai perantara jual beli dan Sdra. ARJUN (DPO) sepakat, selanjutnya Terdakwa memberikan nomor handphone Sdra. SIBE (DPO) kepada Sdra. ARJUN (DPO) untuk transaksi jual beli sabu lebih lanjut, selanjutnya pada sekira tanggal 18 September 2025 datang Sdra. SIBE (DPO) kerumah kos Terdakwa yang beralamat di Jl. DI Panjaitan Gg. Rambutan Rt. 002 Desa Tapis, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kaltim dengan memberikan uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang mana uang tersebut merupakan uang pembayaran sabu Sdra. SIBE kepada Sdra. ARJUN, setelah itu uang tersebut Terdakwa simpan dan akan di transfer kepada Sdra. ARJUN (DPO), namun belum sempat di Transfer Terdakwa di amankan oleh pihak kepolisian.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09328/NNF/2025 yang disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor 29405/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim tanggal 09 Oktober 2025.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 288/10966.00/2025 tanggal 29 September 2025 yang di tandatangani dan di ketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil kesimpulan 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan Total berat kotor beserta bungkusnya 2,46 (dua koma empat enam), Netto 2,00 (dua koma nol) gram, dan disisihkan dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat-empat) gram Netto 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

 

ATAU,   

  

KEDUA:

----- Bahwa Terdakwa ALAMSYAH SAID Alias ALAM Bin H. SAID pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jl. DI Panjaitan Gg. Rambutan Rt. 002 Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 September 2025 sekitar pukul 16.00 di sebuah hotel di Balikpapan Kalimantan Timur Terdakwa mendapatkan 2 (dua) paket sabu yang beratnya masing-masing kurang lebih 5 (lima) gram dari Sdr. UDIN (DPO) yang kemudian Terdakwa bawa ke rumah kost Terdakwa yang beralamat di Jl. DI Panjaitan Gg. Rambutan Rt. 002 Desa Tapis, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kaltim dan Terdakwa simpan di dalam sebuah botol berwarna coklat.
  • Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 September 2025 sekira pukul 20.30 wita di rumah kos Terdakwa yang beralamat Jl. DI Panjaitan Gg. Rambutan Rt. 002 Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, datang Tim Satresnarkoba Polres Paser untuk mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan tempat yang disaksikan oleh warga sekitar Saksi IRZAL MACHDY Bin IRZAL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol berwarna “coklat dan silver” di dalam lemari baju yang setelah dibuka didalamnya ditemukan 2 (dua) paket plastic klip yang berisi serbuk warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 3 (tiga) bandel plastic klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar berwarna abu-abu yang terbuat dari pipa plastic, 1 (satu) buah sendok takar berwarna putih bening yang terbuat dari sedotan plastic, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam, uang tunai sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan 1 (satu) buah handphone Merk VIVO Y27S' WARNA "Hijau" No. Handphone "085845791519" Dengan No Imei 865780079479391. barang – barang tersebut di akui milik Terdakwa, dan kemudian Terdakwa  beserta barang-barang yang ada kaitan nya dengan kejadian tersebut diatas dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09328/NNF/2025 yang disimpulkan bawah barang bukti dengan nomor 29405/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh pemeriksa dan diketahui oleh Imam Mukti S.Si, Apt., M.Si selaku Kabid Labfor Polda Jatim tanggal 09 Oktober 2025.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor 288/10966.00/2025 tanggal 29 September 2025 yang di tandatangani dan di ketahui oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil kesimpulan 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan Total berat kotor beserta bungkusnya 2,46 (dua koma empat enam), Netto 2,00 (dua koma nol) gram, dan disisihkan dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat-empat) gram Netto 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya