Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
105/Pdt.P/2017/PN Tgt | RUSDIANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Nov. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 105/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon 2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki akte kelahiran pemohon yaitu akte nomor: 115/AKI-CS/PL/2003 tanggal 26 juni 2003 yaitu dari: Nama : RUSDIYANTO Tempat tanggal lahir : Semarang 15 maret 1994 Anak keempat laki-laki dari pasangan suami istri PARDI dengan TEMI Menjadi Nama : RUSDIANTO Tempat tanggal lahir : Kebowan 30 agustus 1994 Anak keempat laki-laki dari pasangan suami istri PARDI dengan TEMI 3. Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan penetapan permohonan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk dicatatkan atas perubahan Akte tersebut dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu ; 4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |