Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
256/PID.B/2015/PN TGT | DONY DWI WIJAYANTO, SH | Gusti Perdana Bin Eko Hariyono. | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan | ||||||
Nomor Perkara | 256/PID.B/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Nov. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1942/Q.4.13/Euh.1/11/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Bahwa terdakwa Gusti Perdana Bin Eko Hariyono pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2015 sekitar pukul 18.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Agustus 2015 atau masih dalam tahun 2015 bertempat di Jl. Samsul Bahri (Jalur dua Stadion Olahraga Tanah Grogot) Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ? yaitu sdr. Mulyadi Arya Kusuma, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa sedang balapan liar dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol KT-2545-EP di jalur dua Stadion Olahraga Tanah Grogot dengan kecepatan kurang lebih 80 km/ jam ketika putaran kedua terdakwa dari arah Jl. Kusuma Bangsa menuju kearah stadion dan dari arah berlawanan yaitu dari arah stadion menuju Jl. Kusuma Bangsa datang pengendara sepeda motor Yamaha F1ZR nopol DA-5976-GE yaitu Sdr. Mulyadi Arya Kusuma kemudian melewati sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol KT-2385-EQ yang dikendarai oleh saksi Ahmad Fauzan dari sebelah kanan namun menyenggol stang sebelah kanan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol KT-2385-EQ sehingga pengendara sepeda motor Yamaha F1ZR nopol DA-5976-GE yaitu Sdr. Mulyadi Arya Kusuma oleng kekanan dan sepeda motor membentur bagian tengah pembatas jalan (marka jalan) kemudian pengendara sepeda motor Yamaha F1ZR nopol DA-5976-GE yaitu Sdr. Mulyadi Arya Kusuma terjatuh kesebelah kanan jalan dari arah Jl. Kusuma Bangsa menuju kearah Stadion, selanjutnya terdakwa melihat sdr. Mulyadi Arya Kusuma terjatuh di jalur yang dilewati terdakwa dengan jarak kurang lebih 2 (dua) meter terdakwa tidak dapat menghindari karena laju kecepatan kendaraan yang tinggi, tidak sempat melakukan pengereman, tidak mengurangi kecepatan, tidak memberikan peringatan dengan membunyikan klakson atau isyarat lain sehingga sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT-2545-EP yang dikendarai terdakwa melindas bagian kepala sdr. Mulyadi Arya Kusuma, setelah itu terdakwa dan sepeda motor yang dikendarai terjatuh kesebelah kiri dibadan jalan arah stadion olahraga tanah grogot sedangkan posisi sdr. Mulyadi Arya Kusuma terlentang dibadan jalan dengan posisi kepala menuju kearah jl. Kusuma bangsa dan posisi kaki kearah stadion dengan kondisi kepala mengeluarkan darah selanjutnya terdakwa dan sdr. Mulyadi Arya Kusuma dibawa ke rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot. - Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan sdr. Mulyadi Arya Kusuma meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor: 0028/IGD/RSUD/VIII/2015 tanggal 23 Agustus 2015 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Yanti, dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan hasil pemeriksaan pasien dinyatakan meninggal dunia dengan luka sebagiamana Visum Et Repertum Luka Nomor: 055/VER/VIII/2015 tanggal 17 September 2015 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh dr. Rita Apriyani, dokter jaga pada Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan kesimpulan luka robek pada dahi dengan bentuk tidak beraturan koma keluar darah dari lubang kedua hidung dan telinga koma teraba derikan tulang pada hidung dan leher koma didapatkan luka robek pada bagian belakang dan luka robek pada mulut yang tidak beraturan akibat persentuhan benda tumpul titik
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |