Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2016/PN Tgt 1.Theresia Dian Wewengkang
2.Reinard Dimetri Johanes
3.Roland Andrew Johanes
4.Rani Patricia Johanes
PT. KIDECO JAYA AGUNG Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Theresia Dian Wewengkang
2Reinard Dimetri Johanes
3Roland Andrew Johanes
4Rani Patricia Johanes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marthin Elia, S.H.,Theresia Dian Wewengkang
2Marthin Elia, S.H.,Reinard Dimetri Johanes
3Marthin Elia, S.H.,Roland Andrew Johanes
4Marthin Elia, S.H.,Rani Patricia Johanes
Tergugat
NoNama
1PT. KIDECO JAYA AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

2.Menyatakan Tergugat in casu PT Kideco Jaya Agung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PARA PENGGUGAT in casu Para Ahli Waris dari Alm. Bapak Paul Johanes;

 

3.Menyatakan PARA PENGGUGAT (in casu Para Ahli Waris dari Alm. Bapak Paul Johanes) merupakan SATU-SATUNYA PEMEGANG HAK YANG SAH atas BIDANG-BIDANG TANAH di jalan Kuaro – Tanah Grogot sebagaimana dimaksud dalam:

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 390 yang diterbitkan pertama kali oleh Bupati/Walikota/KDH Tingkat II Pasir dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Agraria dan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah Propinsi Kalimantan Timur pada bulan Desember tahun 1981 dengan nama pemegang hak terakhir Bpk. Paul Johanes dan luas tanah 14.220 M2 (empat belas ribu dua ratus dua puluh meter persegi) (SHM 390), dan

 

  1. Sertipikat Hak Milik Nomor 909 yang diterbitkan pertama kali oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Pasir Propinsi Kalimantan Timur pada tanggal 3 bulan September tahun 1992 dengan nama pemegang hak terakhir Bpk. Paul Johanes dan luas tanah 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) (SHM 909);

 

4.Memerintahkan Tergugat in casu PT Kideco Jaya Agung untuk MENINGGALKAN dan MENYERAHKAN PENGUASAAN FISIK atas bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM 390 dan SHM 909 kepada PARA PENGGUGAT serta MEMBONGKAR dan MENGOSONGKAN bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut terhitung sejak dijatuhkannya putusan di dalam perkara aquo;

 

5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk membayar GANTI KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp4.619.700.000,00 (empat milyar enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah) atau sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari Nilai Tanah SHM 390 & SHM 909 selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan (sejak tahun 2012 hingga tanggal didaftarkannya gugatan aquo) kepada PARA PENGGUGAT;

 

6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk membayar GANTI KERUGIAN MATERIIL sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari Nilai Tanah SHM 390 & SHM 909 kepada PARA PENGGUGAT sejak tanggal didaftarkannya gugatan aquo sampai dengan Tergugat MENINGGALKAN dan MENYERAHKAN PENGUASAAN FISIK bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM 390 dan SHM 909 kepada PARA PENGGUGAT serta MEMBONGKAR dan MENGOSONGKAN bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut;

 

7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk membayar GANTI KERUGIAN IMATERIIL sebesar Rp10.266.000.000,00 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh enam juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;

 

8.Menyatakan SAH dan BERHARGA seluruh SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) selama acara persidangan aquo;

 

9.Menghukum Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk UANG PAKSA (DWANGSOME) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan di dalam perkara aquo terhitung sejak putusan di dalam perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);

 

10.Menyatakan putusan di dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad); dan

 

11.Menghukum Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk membayar biaya perkara.

 

  • Majelis Hakim dalam perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak