Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2016/PN Tgt | 1.Theresia Dian Wewengkang 2.Reinard Dimetri Johanes 3.Roland Andrew Johanes 4.Rani Patricia Johanes |
PT. KIDECO JAYA AGUNG | Pencabutan Perkara Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jun. 2016 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2016/PN Tgt | |||||||||||||||
Tanggal Surat | - | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat in casu PT Kideco Jaya Agung telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PARA PENGGUGAT in casu Para Ahli Waris dari Alm. Bapak Paul Johanes;
3.Menyatakan PARA PENGGUGAT (in casu Para Ahli Waris dari Alm. Bapak Paul Johanes) merupakan SATU-SATUNYA PEMEGANG HAK YANG SAH atas BIDANG-BIDANG TANAH di jalan Kuaro – Tanah Grogot sebagaimana dimaksud dalam:
4.Memerintahkan Tergugat in casu PT Kideco Jaya Agung untuk MENINGGALKAN dan MENYERAHKAN PENGUASAAN FISIK atas bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM 390 dan SHM 909 kepada PARA PENGGUGAT serta MEMBONGKAR dan MENGOSONGKAN bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut terhitung sejak dijatuhkannya putusan di dalam perkara aquo;
5.Menghukum dan memerintahkan Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk membayar GANTI KERUGIAN MATERIIL sebesar Rp4.619.700.000,00 (empat milyar enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus ribu Rupiah) atau sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari Nilai Tanah SHM 390 & SHM 909 selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan (sejak tahun 2012 hingga tanggal didaftarkannya gugatan aquo) kepada PARA PENGGUGAT;
6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk membayar GANTI KERUGIAN MATERIIL sebesar 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya dari Nilai Tanah SHM 390 & SHM 909 kepada PARA PENGGUGAT sejak tanggal didaftarkannya gugatan aquo sampai dengan Tergugat MENINGGALKAN dan MENYERAHKAN PENGUASAAN FISIK bidang-bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM 390 dan SHM 909 kepada PARA PENGGUGAT serta MEMBONGKAR dan MENGOSONGKAN bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang berada di atas bidang-bidang tanah tersebut;
7.Menghukum dan memerintahkan Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk membayar GANTI KERUGIAN IMATERIIL sebesar Rp10.266.000.000,00 (sepuluh milyar dua ratus enam puluh enam juta Rupiah) kepada PARA PENGGUGAT;
8.Menyatakan SAH dan BERHARGA seluruh SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) yang diletakkan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) selama acara persidangan aquo;
9.Menghukum Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk UANG PAKSA (DWANGSOME) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan di dalam perkara aquo terhitung sejak putusan di dalam perkara aquo telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
10.Menyatakan putusan di dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad); dan
11.Menghukum Tergugat (in casu PT Kideco Jaya Agung) untuk membayar biaya perkara.
|
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |