Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
202/Pid.Sus/2016/PN Tgt EKA RAHAYU, SH MEITY SILVANA WINDY Anak dari DJAMINSEN SARAGIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-995/Q.4.22/EP.2/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1EKA RAHAYU, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEITY SILVANA WINDY Anak dari DJAMINSEN SARAGIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

PRIMAIR

 

------- Bahwa terdakwa MEITY SILVANA WINDY Anak dari DJAMINSEN SARAGIH pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekira pukul 17.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2016, bertempat di Kelurahan Waru Kecamatan Penajam Kabuaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1  beratnya 5 gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menerima Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram dari sdr. ANWAR (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/06/II/2016/Resnarkoba tanggal 21 Maret 2016) yang dserahkan kepada terdakwa melalui sdr. APRIL (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/07/ II/2016/Resnarkoba tanggal 21 Maret 2016) dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 8 (delapan) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 terdakwa mendatangi tempat kos Sdr. ALAM (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05/ II/2016/Resnarkoba tanggal 21 Maret 2016) di Jalan Propinsi Km. 02 Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan Sdr. Momot (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 25 / VI/2016/Resnarkoba tanggal 02 Juni 2016) yang akan membeli narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.7.500.000 ,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 15.00 Wita Sdr. Momot datang lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. Momot (DPO) dan Sdr. Alam (DPO) mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu secara bergiliran.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wita saksi Agus Triantoro dan saksi Totok Rudianto beserta rekan anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi tempat kos di Jalan Propinsi Rt. 02 Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan penangkapan yang dimulai dengan suara tembakan sehingga Sdr. Momot (DPO) dan Sdr. Alam (DPO) melarikan diri, lalu saksi Agus Triantoro dan saksi Totok Rudianto beserta rekan dengan disaksikan oleh saksi Edy Londa selaku ketua RT melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 8 (delapan) paket shabu-shabu dalam kotak rokok Marlboro warna hitam yang disimpan dalam tas jinjing milik terdakwa, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah korek gas yang disimpan diatas kasur, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang terdakwa simpan di dalam tas. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu-shabu beratnya 5 (lima) gram, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,091 (nol koma nol sembilan satu) gram disihkan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1382/NNF/2016 tanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 19671/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 6,9 (enam koma sembilan) gram dimusnahkan oleh penyidik dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

------- Bahwa terdakwa MEITY SILVANA WINDY Anak dari DJAMINSEN SARAGIH pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 16.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari 2016, bertempat di tempat kos di Jalan Propinsi Rt. 02 Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menerima Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat 10 (sepuluh) gram dari sdr. ANWAR (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/06/II/2016/Resnarkoba tanggal 21 Maret 2016) yang dserahkan kepada terdakwa melalui sdr. APRIL (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/07/ II/2016/Resnarkoba tanggal 21 Maret 2016) dengan harga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan 8 (delapan) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut belum dibayar oleh terdakwa.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 terdakwa mendatangi tempat kos Sdr. ALAM (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05/ II/2016/Resnarkoba tanggal 21 Maret 2016) di Jalan Propinsi Km. 02 Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk bertemu dengan Sdr. Momot (Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/ 25 / VI/2016/Resnarkoba tanggal 02 Juni 2016) yang akan membeli narkotika jenis shabu-shabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp.7.500.000 ,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekira pukul 15.00 Wita Sdr. Momot datang lalu Terdakwa bersama dengan Sdr. Momot (DPO) dan Sdr. Alam (DPO) mengonsumsi narkotika jenis shabu-shabu secara bergiliran.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 05 Februari 2016 sekira pukul 16.00 Wita saksi Agus Triantoro dan saksi Totok Rudianto beserta rekan anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi tempat kos di Jalan Propinsi Rt. 02 Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan penangkapan yang dimulai dengan suara tembakan sehingga Sdr. Momot (DPO) dan Sdr. Alam (DPO) melarikan diri, lalu saksi Agus Triantoro dan saksi Totok Rudianto beserta rekan dengan disaksikan oleh saksi Edy Londa selaku ketua RT melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan 8 (delapan) paket shabu-shabu dalam kotak rokok Marlboro warna hitam yang disimpan dalam tas jinjing milik terdakwa, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari plastik dan 1 (satu) buah korek gas yang disimpan diatas kasur, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung yang terdakwa simpan di dalam tas. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,091 (nol koma no; sembilan satu) gram disihkan untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1382/NNF/2016 tanggal 17 Februari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 19671/2016/NNF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 6,9 (enam koma sembilan) gram dimusnahkan oleh penyidik dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Senin tanggal 14 Maret 2016.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya