Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
158/Pid.Sus/2018/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. JAINUDDIN Als UNDING Bin H. ABDILLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 158/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan b-938/Q.4.13/Epp.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAINUDDIN Als UNDING Bin H. ABDILLAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa JAINUDDIN Als UNDING Bin H. ABDILLAH pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2018 sekitar jam 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Pebruari 2018 atau masih dalam tahun 2018 di Jl. Piere Tendean RT. 011 RW. 004 Kec./Kel. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal dari Terdakwa yang sedang bersama dengan Saksi ASEP SUPRIANTO Als ASEP Bin ABDUL MUIS yang berada di Jl. Piere Tendean Kec./Kel. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim diamankan oleh Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH BIN MUHAMMAD DALNA (Alm) beserta petugas kepolisian yang lain kemudian dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD ARSAD Bin DARSANI pada diri saksi ASEP SUPRIANTO Als ASEP Bin ABDUL MUIS diperoleh 1 (satu) buah HP merk Samsung Putih, selanjutnya dari terdakwa diperoleh 1 (satu) buah Handphone Merk Huaway warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 2.192.000,- (dua juta seratus enam puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nopol KT-1662-LK warna silver, 1 (satu) bilah Pisau Badik beserta sarungnya selain itu dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu yang terbungkus sobekan kertas kertas rokok warna hitam putih yang ditemukan dibawah kursi bambu tidak jauh dari Saksi ASEP SUPRIANTO Als ASEP Bin ABDUL MUIS dan terdakwa.
bahwa selanjutnya berdasarkan pengakuan terdakwa dan Saksi ASEP SUPRIANTO Als ASEP Bin ABDUL MUIS sebelumnya Terdakwa sempat melakukan pesta shabu di rumah terdakwa, sehingga Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH BIN MUHAMMAD DALNA (Alm) beserta Petugas Kepolisian lainnya melakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Jl. Kapten Piere Tendean, RT. 011 RW. 004, Kel/Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim yang disaksikan oleh Saksi RATNAWATI binti H. SAMSUDIN hingga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik berisi sisa serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam lemari, 1 (satu) buah bong alat hisap terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipet kaca yang ditemukan di samping lemari, 1 (satu) buah korek api gas di dalam lemari, 2 (dua) buah sedotan plastik yang ujungnya runcing warna putih di dalam lemari, 1 (satu) buah kotak merk Malboro Ice Blast di dalam lemari, 1 (satu) buah plastik klip kecil kosong.
Bahwa 2 (dua) bungkus plastik berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu yang terbungkus sobekan kertas kertas rokok warna hitam putih dan 2 (dua) bungkus plastik berisi sisa serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam lemari adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 94/10966.00/2018 tanggal 19 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE. selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot diketahui bahwa hasil penimbangan terhadap 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih tersebut memiliki berat kotor 1,05 (satu koma no lima) gram, dan terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab. 1851/NNF/2018 tanggal 27 Februari 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh IMAM MUKTI, S.Si., M.Si., Apt., Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt. kesemuanya Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, didapatkan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor = 0962/2018/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya