| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Des. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2424/Q.4.13/Euh.2/12/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa terdakwa RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jl. Kapten Piere Tendean, Perumahan Batua, RT.005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas pada saat terdakwa berada dikontrakannya terdakwa membuka bungkusan plastik putih dan setelah dibuka berisikan 10 (sepuluh) paket shabu yang masing-masing paketnya seberat 5 (lima) gram dengan total seberat 50 (lima puluh) gram dengan harga sebesar Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya terdakwa dapatkan atau terdakwa beli dari sdri. YURI (belum tertangkap) namun terdakwa belum membayar kepada Sdri. YURI karena berdasarkan kesepakatan bahwa terdakwa akan membayar setelah sabu tersebut laku terjual, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu yang berat 5 (lma) gram lalu terdakwa pecah menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran dan berat yang kemudian terdakwa simpan untuk terdakwa pergunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa menelphone sdr. KASMAN (belum tertangkap) dan memberitahukan bahwa shabu-shabu sudah ada, tidak lama kemudian datang sdr. KASMAN ke kontrakan terdakwa untuk mengambil shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) gram namun belum dibayar, selanjutnya terdakwa menelphone sdr. INUS (belum tertangkap) dan memberitahukan bahwa shabu-shabu sudah ada, kemudian datang sdr. INUS ke kontrakan terdakwa dan mengambil shabu-shabu sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) gram namun belum dibayar. Selanjutnya datang lagi sdr. KASMAN kepada terdakwa dan mengambil lagi shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 5 (lima) gram namun belum dibayar karena berdasarkan kesepakatan bahwa sdr. KASMAN dan sdr. INUS akan membayar kepada terdakwa apabila shabu tersebut laku terjual. Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 21 dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,08 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jl. Kapten Piere Tendean, Perumahan Batua, RT.005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas Anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan terdakwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, kemudian saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG (keduanya merupakan anggota Polri dari Polres Paser) bersama dengan anggota satuan Reskoba lainnya melakukan penyelidikan, selanjutnya setelah saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG bersama dengan anggota satuan Reskoba lainnya mengetahui keberadaan terdakwa yang pada saat itu berada didalam rumah kemudian saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG bersama dengan anggota satuan Reskoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan shabu-shabu miliknya namun terdakwa hanya diam saja, kemudian saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG dan anggota Resnarkoba lainnya melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dengan disaksikan oleh saksi TAJUDDIN NOOR. RH Bin RAHAB SINGA (ALm) dan saksi ELIANA Als EVA Binti RUSLI (Alm) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah sendok kecil terbuat dari plastik berwarna orange yang masih terdapat sisa serbuk butiran Kristal warna putih di atas kasur terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang kecil merk SOPHIE MARTHIN yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang mana didalam dompet tersebut setelah dibuka berisikan 14 (empat) belas paket shabu berbagai macam ukuran berat, 1 (satu) bungkus coklat Beng Beng yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket shabu berbagai macam ukuran berat dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah botol bekas permen Xylitol yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu dengan berbagai macam ukuran berat, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 2 (dua) bundel plastik klip kosong bekas, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah Handphone lipat merk Samsung warna putih yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 21 dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,08 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
