Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2424/Q.4.13/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2017 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jl. Kapten Piere Tendean, Perumahan Batua, RT.005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas pada saat terdakwa berada dikontrakannya terdakwa membuka bungkusan plastik putih dan setelah dibuka berisikan 10 (sepuluh) paket shabu yang masing-masing paketnya seberat 5 (lima) gram dengan total seberat 50 (lima puluh) gram dengan harga sebesar Rp.  65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) yang sebelumnya terdakwa dapatkan atau terdakwa beli dari sdri. YURI (belum tertangkap) namun terdakwa belum membayar kepada Sdri. YURI karena berdasarkan kesepakatan bahwa terdakwa akan membayar setelah sabu tersebut laku terjual, kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) paket shabu yang berat 5 (lma) gram lalu terdakwa pecah menjadi beberapa paket dengan berbagai ukuran dan berat yang kemudian terdakwa simpan untuk terdakwa pergunakan sendiri. Selanjutnya terdakwa menelphone sdr. KASMAN (belum tertangkap) dan memberitahukan bahwa shabu-shabu sudah ada, tidak lama kemudian datang sdr. KASMAN ke kontrakan terdakwa untuk mengambil shabu-shabu kepada terdakwa sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) gram namun belum dibayar, selanjutnya terdakwa menelphone sdr. INUS (belum tertangkap) dan memberitahukan bahwa shabu-shabu sudah ada, kemudian datang sdr. INUS ke kontrakan terdakwa dan mengambil shabu-shabu sebanyak 7,5 (tujuh koma lima) gram namun belum dibayar. Selanjutnya datang lagi sdr. KASMAN kepada terdakwa dan mengambil lagi shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket  dengan berat 5 (lima) gram namun belum dibayar karena berdasarkan kesepakatan bahwa sdr. KASMAN dan sdr. INUS akan membayar kepada terdakwa apabila shabu tersebut laku terjual.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 10116/NNF/2017  tanggal 16 Nopember 2017 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR Nomor : 3569/2017/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 230/10966.00/2017 tanggal 14 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan HASNIDAR selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 23 (dua puluh tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR dengan hasil timbangan total berat kotor : 36,37 gram dan total berat bersih 27,06 gram.

Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 21 dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,08 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2017 bertempat di Jl. Kapten Piere Tendean, Perumahan Batua, RT.005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima gram)“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagimana tersebut di atas Anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan terdakwa sering terjadi transaksi jual beli Narkotika, kemudian saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG (keduanya merupakan anggota Polri dari Polres Paser) bersama dengan anggota  satuan Reskoba lainnya melakukan penyelidikan, selanjutnya setelah saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG bersama dengan anggota  satuan Reskoba lainnya mengetahui keberadaan terdakwa yang pada saat itu berada didalam rumah kemudian saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG bersama dengan anggota  satuan Reskoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa lalu saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG menanyakan kepada terdakwa dimana menyimpan shabu-shabu miliknya namun terdakwa hanya diam saja, kemudian saksi YUDI IRAWAN Bin ASMORO dan saksi TONKI ASHARI Bin IMAM SUGENG dan anggota Resnarkoba lainnya melakukan penggeledahan dikamar terdakwa dengan disaksikan oleh saksi TAJUDDIN NOOR. RH Bin RAHAB SINGA (ALm) dan saksi  ELIANA Als EVA Binti RUSLI (Alm) dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah sendok kecil terbuat dari plastik berwarna orange yang masih terdapat sisa serbuk butiran Kristal warna putih di atas kasur terdakwa, 1 (satu) buah tas selempang kecil merk SOPHIE MARTHIN  yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang mana didalam dompet tersebut setelah dibuka berisikan 14 (empat) belas paket shabu berbagai macam ukuran berat, 1 (satu) bungkus coklat Beng Beng yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket shabu berbagai macam ukuran berat dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah botol bekas permen Xylitol yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu dengan berbagai macam ukuran berat, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ warna hitam, 1 (satu) bundel plastik klip kosong, 2 (dua) bundel plastik klip kosong bekas, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah Handphone lipat merk Samsung warna putih yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 10116/NNF/2017  tanggal 16 Nopember 2017 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR Nomor : 3569/2017/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 230/10966.00/2017 tanggal 14 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan HASNIDAR selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 23 (dua puluh tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa RINA SUPRISKA Als RINA Binti SAKA ISKANDAR dengan hasil timbangan total berat kotor : 36,37 gram dan total berat bersih 27,06 gram.

Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 21 dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,08 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya