| Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekitar pukul 18.30 wita telah terjadi pencurian ringan/biasa, TKP AFDELING 1 BLOK 120 KEBUN PTPN IV REG V KEBUN TABARA Desa Semuntai Kec. Long ikis Kab. Paser Kaltim, adapun kejadiannya sebagai berikut pada saat security (saksi 1 dan 2) sedang melaksanakan patroli di area afdeling 1 Beringin tepatnya di blok 120 berpapasan dengan sebuah mobil jenis pick up Daihatsu grandmax warna puth KT 8906 ER yang dikendarai oleh pelaku bernama Edi gunawan bersama dengan sdr. ivan alvani dan security melihat pada bak kendaraan tersebut terdapat beberapa tandan buah sawit, kemudian dua orang security (saksi 1 dan 2) mengikuti kendaraan tersebut hingga sampai blok 118, selanjutnya kendaraan tersebut diberhentikan oleh security dan dibawa ke pos security yang berada di blok 115, kemudian security menanyakan kepada pelaku bahwa buah sawit yang dibawa diatas kendaraan tersebut darimana,dan dijawab oleh pelaku diambil dari kebun AFDELING 1 BLOK 120 KEBUN PTPN IV REG V TABARA, stelah dicek oleh security jumlah TBS sawit yang berada pada bak kendaraan tersebut berjumlah 28 tandan, selanjutnya kedua orang pelaku dan kendaraan yang berisi TBS sawit dibawa kekantor PTPN KEBUN TABARA Desa semuntai, dan kemudian oleh pihak management PTPN KEBUN TABARA dan security membawa kedua orang pelaku dan barang bukti ke kantor Polsek Long ikis sekira jam 21.00 wita untuk penanganan lebih lanjut, atas kejadian tersebut dilaporkan oleh management PTPN KEBUN TABARA Semuntai pada hari ini Selasa, 09 September 2025 (berdasarkan adanya surat kuasa dari manager kebun Tabara kepada pelapor ) untuk proses hukum lebih lanjut. |