Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Tgt H. Akhmad Zulfian,ST. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANAH GROGOT Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 06 Jul. 2020
Nomor Surat 05/HS.Law Fim/VII/2020
Pemohon
NoNama
1H. Akhmad Zulfian,ST.
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI TANAH GROGOT Cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
5.    Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya