Dakwaan |
Isi Dakwaan:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa I ASMADI Als KAI Bin AMBRAN dan Terdakwa II HAIRAN IFENDI Als FENDI Bin HAITAMI pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 10.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di depan Gapura Perumahan Union di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 07.00 WITA, Terdakwa I ASMADI Als KAI Bin AMBRAN dihubungi oleh Terdakwa II HAIRAN IFENDI ALS FENDI menggunakan telvon dengan maksud menanyakan apakah memliki Narkotika Jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa I berkata akan menanyakan kepada temannya, selanjutnya Terdakwa I menelvon Saksi M. Yadi (Penuntutan dalam perkara lain) untuk menanyakan apakah memiliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian Saksi M. Yadi berkata “IYA ADA”, kemudian Terdakwa I bersepakat untuk bertemu dengan Saksi M. Yadi di Gerbang Perumahan Union, selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II dan berkata “Ada Fen sabunya” selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk bertemu di Gerbang Perumahan Union, saat Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi M. Yadi bertemu di Gerbang Perumahan Union, saksi meminta uang untuk pembelian Narkotika Jenis sabu-sabu kepada Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk menyerahkan uang tersebut kepada saksi M. Yadi untuk membeli Narkotika Jenis sabu-sabu, setelah mendapatkan uang saksi M. Yadi meninggalkan tempat tersebut. Saat saksi M. Yadi kembali ke Gerbang Perumahan Union dengan membawa Narkotika Jenis sabu-sabu, saksi M. Yadi bertemu dengan Terdakwa II lalu bersama-sama menuju rumah Terdakwa I yang berada di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya di rumah tersebut, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi M. Yadi langsung menggunakan Narkotika Jenis sabu-sabu bersama-sama secara bergantian, tidak lama kemudian datang saksi Runi Bin Jumran (Penuntutan dalam perkara lain) yang kemudian ikut menggunakan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut. Setelah Narkotika tersebut habis, saksi M. Yadi pulang, dan Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Runi tetap berada dirumah Terdakwa I;
- Bahwa sekira pukul 14.05 WITA saat Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Runi bersantai dirumah, datang saksi Iswahyudi Bin Muhadi, saksi Jantje Tutkey bersama anggota kepolisian lain dan saksi M. Yadi yang telah diamankan terlebih dahulu. Kemudian saksi Iswahyudi Bin Muhadi, saksi Jantje Tutkey bersama anggota kepolisian lain melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Runi yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi Lisa Veranita. Kemudian dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan barang 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk “ZAURA”, 1 (satu) buah handphone merk “REALME C55” warna “HITAM” dengan no.imei “863218062495019” dan no.handphone “081549204610” di lantai dalam rumah yang diakui milik Terdakwa I, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y02 t” warna “ORCHID BLUE” Dengan no.imei “868149062932658” dan no.handphone “085752342128” dilantai dalam rumah yang diakui milik terdakwa II. Terhadap para Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 102/10966.00/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma lima) gram tersebut disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03176/NNF/2025 Tanggal 16 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa M. Yadi Als Adi Bin Murdan Dkk dengan nomor barang bukti 09552/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,022 (nol koma nol dua dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa I ASMADI Als KAI Bin AMBRAN dan Terdakwa II HAIRAN IFENDI Als FENDI Bin HAITAMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa I ASMADI Als KAI Bin AMBRAN dan Terdakwa II HAIRAN IFENDI Als FENDI Bin HAITAMI pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Union di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA saat Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Runi bersantai dirumah, datang saksi Iswahyudi Bin Muhadi, saksi Jantje Tutkey bersama anggota kepolisian lain dan saksi M. Yadi yang telah diamankan terlebih dahulu. Kemudian saksi Iswahyudi Bin Muhadi, saksi Jantje Tutkey bersama anggota kepolisian lain melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi Runi yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi Lisa Veranita. Kemudian dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan barang 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk “ZAURA”, 1 (satu) buah handphone merk “REALME C55” warna “HITAM” dengan no.imei “863218062495019” dan no.handphone “081549204610” di lantai dalam rumah yang diakui milik Terdakwa I, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y02 t” warna “ORCHID BLUE” Dengan no.imei “868149062932658” dan no.handphone “085752342128” dilantai dalam rumah yang diakui milik terdakwa II. Terhadap para Terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 102/10966.00/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma lima) gram tersebut disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03176/NNF/2025 Tanggal 16 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa M. Yadi Als Adi Bin Murdan Dkk dengan nomor barang bukti 09552/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,022 (nol koma nol dua dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa I ASMADI Als KAI Bin AMBRAN dan Terdakwa II HAIRAN IFENDI Als FENDI Bin HAITAMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa I ASMADI Als KAI Bin AMBRAN dan Terdakwa II HAIRAN IFENDI Als FENDI Bin HAITAMI pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Union di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa II dan saksi M. Yadi menuju kerumah Terdakwa I di Perumahan Union di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, sesampainya di rumah saksi M. Yadi bertanya kepada Terdakwa I dimana bongnya, selanjutnya Terdakwa I membuat bong dari botol bekas lalu diserahkan kepada saksi M. Yadi, selanjutnya saksi M. Yadi memasang pipet sedotang di bong sabu, setelah selesai Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi M. Yadi langsung mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu-sabu dengan cara membakar pipet kaca tersebut kemudian dihisap dengan sedotan yang dilakukan secara bergantian, tidak lama kemudian datang saksi Runi Bin Jumran yang kemudian ikut menggunakan Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut secara bergantian;
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/24/IV/2025/KES atas nama Asmadi Als Kai Bin Ambran, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA di Klinik Polres Paser telah dilakukan Pemeriksaan Laboraturium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan yaitu Positif Metamphetamina yang di tanda tangan oleh ARI MUNANDAR Inspektur Polisi Dua Kasi Dokkes Polres Paser;
- Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/25/IV/2025/KES atas nama Hairan Ifendi Als Fendi, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA di Klinik Polres Paser telah dilakukan Pemeriksaan Laboraturium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan yaitu Positif Metamphetamina yang di tanda tangan oleh ARI MUNANDAR Inspektur Polisi Dua Kasi Dokkes Polres Paser;
- Bahwa para terdakwa dalam menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. |