Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H RUNI Bin JUMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1302/O.4.13.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUNI Bin JUMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Isi Dakwaan:

 

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa RUNI Bin JUMRAN pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Union di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa sedang berada diacara pernikahan keluarga, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi Hairan Ifendi (Penuntutan dalam perkara lain), selanjutnya Terdakwa berkata “ADA KAH YANG GRATIS-GRATIS (NAROTIKA JENIS SABU-SABU)” kemudian Saksi Hairan Ifendi menjawab “NANTI IKUT AKU AJA” lalu Saksi Hairan Ifendi dan Terdakwa pergi meninggalakan pesta tersebut untuk menuju rumah Saksi Asmadi Als Kai (Penuntutan dalam perkara lain), sesampainya dirumah Saksi Asmadi Als Kai yang berada di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa bertanya kepada saksi Asmadi Als Kai “KAYA APA KAI (SABUNYA)?” kemudian tanpa di suruh Saksi M. Yadi (Penuntutan dalam perkara lain) mengeluarkan lagi 1 (satu) paket narkotika Jenis Sabu-Sabu lalu dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi Asmadi Als Kai, Saksi Hairan Ifendi dan Terdakwa. Setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut saksi M. Yadi Pulang, saksi Asmadi Als Kai, saksi Hairan Ifendi dan Terdakwa bersantai dirumah saksi Asmadi.
  • Bahwa sekira pukul 14.05 WITA saat saksi Asmadi Als Kai, saksi Hairan Ifendi dan Terdakwa bersantai dirumah, datang saksi Iswahyudi Bin Muhadi, saksi Jantje Tutkey bersama anggota kepolisian lain dan saksi M. Yadi yang telah diamankan terlebih dahulu. Kemudian saksi Iswahyudi Bin Muhadi, saksi Jantje Tutkey bersama anggota kepolisian lain melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, Saksi Asmadi Als Kai, Saksi Hairan Ifendi yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi Lisa Veranita. Kemudian dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan barang 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol merk “ZAURA”, 1 (satu) buah handphone merk “REALME C55” warna “HITAM” dengan no.imei “863218062495019” dan no.handphone “081549204610” di lantai dalam rumah yang diakui milik saksi Asmadi, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merk “VIVO Y02 t” warna “ORCHID BLUE” Dengan no.imei “868149062932658” dan no.handphone “085752342128” dilantai dalam rumah yang diakui milik saksi Hairan. Terhadap terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 102/10966.00/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma lima) gram tersebut disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03176/NNF/2025 Tanggal 16 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa M. Yadi Als Adi Bin Murdan Dkk dengan nomor barang bukti 09552/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,022  (nol koma nol dua dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa RUNI Bin JUMRAN pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Union di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  ------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa sedang berada diacara pernikahan keluarga, kemudian Terdakwa didatangi oleh Saksi Hairan Ifendi (Penuntutan dalam perkara lain), selanjutnya Terdakwa berkata “ADA KAH YANG GRATIS-GRATIS (NAROTIKA JENIS SABU-SABU)” kemudian Saksi Hairan Ifendi menjawab “NANTI IKUT AKU AJA” lalu Saksi Hairan Ifendi dan Terdakwa pergi meninggalakan pesta tersebut untuk menuju rumah Saksi Asmadi Als Kai (Penuntutan dalam perkara lain), sesampainya dirumah Saksi Asmadi Als Kai yang berada di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa bertanya kepada saksi Asmadi Als Kai “KAYA APA KAI (SABUNYA)?” kemudian tanpa di suruh Saksi M. Yadi (Penuntutan dalam perkara lain) mengeluarkan lagi 1 (satu) paket narkotika Jenis Sabu-Sabu lalu dikonsumsi bersama-sama dengan Saksi Asmadi Als Kai, Saksi Hairan Ifendi dan Terdakwa. Setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut saksi M. Yadi Pulang, saksi Asmadi Als Kai, saksi Hairan Ifendi dan Terdakwa bersantai dirumah saksi Asmadi;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/23/IV/2025/KES atas nama RUNI Bin JUMRAN, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA di Klinik Polres Paser telah dilakukan Pemeriksaan Laboraturium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan yaitu Positif Metamphetamina yang di tanda tangan oleh ARI MUNANDAR Inspektur Polisi Dua Kasi Dokkes Polres Paser;
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya