Petitum |
Mengadili : DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Perjanjian (Kontrak) antara Penggugat dengan Tergugat dan Turut Tergugat, Nomor: 602/035.8/PP-DCK/2015, tanggal 20 Februari 2015; 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; 4. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) yang telah merugikan Penggugat : 5. Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) yang merugikan Penggugat; Materiil : 1. Menghukum Tergugat memenuhi pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 1.123.080.800,- (Satu milyar seratus dua puluh tiga juta delapan puluh ribu delapan ratus rupiah); 2. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi atas penderitaan Penggugat kerugian berupa hilangnya hak untuk menikmati bunga rata-rata bank atas uang tagihan tersebut sebesar 6% (enam persen) per tahun selama dari periode bulan Februari 2015 sampai dengan Februari 2016, sebesar = 6 % x Rp. 1.123.080,800,- = Rp. 67.384.848,- (Enam puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat puluh rupiah), perhitungan mana akan berjalan terus sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van geijsde); Immaterial : - Berupa waktu, tenaga, pikiran dan nama baik Penggugat dimata para sub kontraktor, maupun relasi-relasi lainnya, dalam menjalankan usahanya dengan kerugiannya dinilai sebesar Rp . 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah); 6. Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakan atas sebuah Bangunan Gedung Perkantoran milik Tergugat di Jalan Kusuma Bangsa KM.05. Kecamatan Tana Paser. Kabupaten Paser; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati putusan dalam perkara ini; 8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (iut voerbaar bij voorraad); 9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul; Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tana Paser yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini diajukan, atas perkenan menerima dan mengabulkannya kami haturkan terima kasih.- |