INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Tgt | PT. BATU ALAM PASER | PT. KAR2CALL, ETC | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala kegiatan atau tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun diatas lahan/tanah hak milik Penggugat (tanah bersengketa) hingga ada putusan hukum yang tetap (Inkracht);
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan terbukti Penggugat/PT. Kar2call telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan sah dan berharga seluruh bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat/PT. Batu Alam Paser adalah pemilik satu-satunya atas tanah/lahan seluas + 304,812,M2 atau 30,48 Hektar yang terletak di RT. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser – Kalimantan Timur;
5. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan/meng-enclave tanah/lahan hak milik Penggugat yang masuk dalam wilayah area tanah/lahan milik Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah/lahan hak milik Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun, bla perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
7. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat/PT. Batu Alam Paser adalah pemilik sah satu –satunya atas tanah/lahan seluas + 304,812,M2 atau 30,48 Hektar yang terletak di RT. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser, Kalimantan Timur merupakan penyerahan pengelolaan, masing – masing dari :
7.1. a. Tanah/lahan Saudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/03/PPAT/BE/II/2016, Tanggal 29 April 2016dengan luas tanah: + 20.000.M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan ini dari Yapri.N. dengan luas + 20.000. M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, oleh Yaprin. N, kepada Andi Ridwan Mansyur, dengan ukuran tanah Panjang +200 Meter, Lebar + 100 Meter, luas + 20.000. M2, tanggal 29 April 2016, dengan saksi – saksi perbatasn : 1. Sebelah Utara : Sahrudin2. Sebelah Timur : Keceng. 3. Sebelah Selatan : Kempok, 4. Sebelah Barat : Sahrudin;
b. Tanah/lahanSaudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/04/PPAT/BE/II/2016 luas tanah : + 20.000 M2 terletak di RT. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan ini dari Sahrudin, dengan luas + 20.000 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, oleh Sahrudin kepada Andi Ridwan Mansyur, dengan ukuran tanah Panjang + 200 Meter, Lebar +100 Meter, luas + 20.000 M2, tanggal 29 Pebruari 2016, dengan saksi – saksi perbatasan :1. Sebelah Utara :---, 2.Sebelah Selatan ; Sahrudin, 3.SebelahTimur: ---, 4. Sebelah Barat: Yapri. N;
c. Tanah/lahanSaudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/17/PPA/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 luas tanah + 19.992 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang + 238 Meter, Lebar + 84 Meter, Luas +19.992 M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Andi Ridwan Mansyur, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan : PT.MMMA, 4. Sebelah Barat : Mansur;
d. Tanah/lahanSaudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/18/PPA/BE/IB/2018, Tanggal 11 April 2018 luas tanah + 20.000. M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan dari Saudara Sahrudin berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Sahrudin, dengan ukuran Panjang + 200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas +20.000. M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono , 2. Sebelah Timur:Eva Bun, 3. Sebelah Selatan:Andi Ridwan Mansyur, 4. Sebelah Barat:Mansur;
e. Tanah/lahanSaudara Andi Ridwan Mansyur, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/19/PPA/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 luas tanah + 19.950. M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Andi Ridwan Mansyur, membeli tanah/lahan dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang + 133 Meter, Lebar + 150 Meter, Luas +19950. M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Andi Ridwan
Mansyur, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan :Andi Ridwan Mansyur, 4. Sebelah Barat :Mansur;
7.2. a. Tanah/lahan Saudari Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/02/PPAT/BE/II/2016, tanggal 29 Pebruari 2016, dengan luas tanah :+ 19.950 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudari Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Sahrudin, dengan luas + 19.950 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Sahrudin, Saudara Sahrudin kepada Saudara Eva Bun, dengan ukuran tanah Panjang + 190 Meter, Lebar +105 Meter, luas + 19.950 M2, tanggal 29 Pebruari 2016, dengan saksi – saksi perbatasn : 1. Sebelah Utara :Sahrudin, 2. Sebelah Timur : Duyo / Wimba, 3. Sebelah Selatan :Sahrudin, 4. Sebelah Barat : Bukit Uhud;
b. Tanah/lahanSaudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/07/PPAT/BE/II/2016, tanggal 29 Pebruari 2016 dengan luas tanah : + 15.200 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Sahrudin, dengan luas + 15.200 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Sahrudin, dengan ukuran tanah Panjang + 190 Meter, Lebar +80 Meter, luas + 15.200 M2, tanggal 29 Pebruari 2016, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sahrudin, 2. Sebelah Timur : Duyo / Wimba, 3. Sebelah Selatan : Sungai Lunu Semuntang, 4. Sebelah Barat :Bukit Uhut;
c. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyatan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, An. Eva Bun, No. 590/11/PPAT/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 dengan luas + 20.000. M2, terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang :+ 200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas 20.000. M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Andi Ridwan Mansyur, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan :Widya Cancerina, 4. Sebelah Barat :-----;
d. Tanah / Lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/12/PPA/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 luas tanah +19.950 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang + 133 Meter, Lebar + 150 Meter, Luas + 19.950.M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Eva Bun, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan : Andi Ridwan Mansyur, 4. Sebelah Barat : Andi Ridwan Mansyur;
e. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, No. 590/13/PPA/BE/IV/2018, 11 April 2018, luas tanah + 20.000 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang + 200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas +20.000 M2, tanggal 11 April 2018, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan : Eva Bun, 4. Sebelah Barat : Eva Bun;
f. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyatan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, An. Eva Bun, No. 590/14/PPAT/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 dengan luas + 19.950. M2, terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang :+ 133 Meter, Lebar + 150 Meter, Luas 19.950. M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Eva Bun, 2. Sebelah Timur :Widya Canceria, 3. Sebelah Selatan : Widya Canceria, 4. Sebelah Barat :Eva Bun;
g. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyatan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, An. Eva Bun, No. 590/15/PPAT/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 dengan luas + 20.000. M2, terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang :+ 1200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas 20.000. M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono, 2. Sebelah Timur : Sutarmono, 3. Sebelah Selatan : Eva Bun, 4. Sebelah Barat : Eva Bun;
h. Tanah/lahan Saudara Eva Bun, berdasarkan Surat Pernyatan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara, An. Eva Bun, No. 590/16/PPAT/BE/IV/2018, tanggal 11 April 2018 dengan luas + 20.000. M2, terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Eva Bun, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran Panjang :+ 200 Meter, Lebar + 100 Meter, Luas 20.000. M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono, 2. Sebelah Timur : Eva Bun, 3. Sebelah Selatan :Eva Bun, 4. Sebelah Barat : Andi Ridwan Mansyur;
7.3. Tanah/lahan Saudara Steven Lim, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/08/PPAT/BE/IV/2019 tanggal 16 Mei 2019, luas tanah :+ 30.000 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudara Steven Lim, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Hariyono, dengan luas + 30.000 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran tanah Panjang + 100 Meter, Lebar +300 Meter, luas + 30.000 M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Ismail, 2. Sebelah Timur : Hutan, 3. Sebelah Selatan : Hutan, 4. Sebelah Barat : Jenoi;
7.4. a. Tanah/lahan Saudari Widya Cancerina, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/20/PPAT/BE/IV/2018 tanggal 11 April 2018, luas tanah :+ 19.950 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudari Widya Cancerina, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, dengan luas + 19.950 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran tanah Panjang + 133 Meter, Lebar +150 Meter, luas + 19.950 M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Sutarmono, 2. Sebelah Timur : Agus Susanto, 3. Sebelah Selatan : Widya Cancerina, 4. Sebelah Barat : Eva Bun;
b. Tanah/lahan Saudari Widya Cancerina, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Tanah Negara No. 590/21/PPAT/BE/IV/2018 tanggal 11 April 2018, luas tanah :+ 19.912 M2 terletak di RT/RW. 05 Desa Petangis Kecamatan Batu Engau;
Saudari Widya Cancerina, membeli tanah/lahan ini dari Saudara Harianto, dengan luas + 19.912 M2, berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Penguasaan Diatas Tanah Negara oleh Harianto, dengan ukuran tanah Panjang + 262 Meter, Lebar +76 Meter, luas + 19.912 M2, dengan saksi – saksi perbatasan : 1. Sebelah Utara : Widya Cancerina, 2. Sebelah Timur : Agus Susanto, 3. Sebelah Selatan : PT.MMMA, 4. Sebelah Barat : Andi Ridwan Mansyur;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara materiil atas penguasaan tanah/lahan hak milik Penggugat dengan memploting diareal perizinan Tergugat/PT.Kar2cell yang mengakibatkan penggugat tidak bisa memanfaatkan tanah/lahan tersebut dan kerugian diperhitungkan dalam bentuk sewa adalah:
a. Terhitung sejak 29 Pebruari 2016 s/d 31 Desember 2023 seluas + 75,150.M2 adalah 82 Bln x 75.150 M2 x Rp. 5.000,- = Rp. 30.811.500.000,-
b. Terhitung Sejak 11 April 2018 s/d 31 Desember 2023 seluas + 181.754. M2. adalah 56 Bln x 181.754 M2 x Rp. 5.000,- = Rp. 50.891.120.000,-
c. Terhitung Sejak 16 Mei 2019 s/d 31 Desember 2023 seluas + 30.000 M2. Adalah 43 bln x 30.000 M2 x Rp.5.000,- = Rp. 6.450.000.000,-
Total jumlah kerugian Materiil adalah Rp.88.152.620.000 (Delapan Puluh Delapan Milyar Seratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang harus dibayar tunai dan serta merta;--------------------------------------
9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara immateriil karena selama ini Penggugat sudah bersusah payah, juga terbuangnya waktu yang cukup lama dan menjadi beban secara psikologi karena selama + 7 tahun 10 bulan, yang berusaha untuk mengurus dan menuntut hak kepemilikan Tanah/lahan, sehingga Penggugat menuntut kepada Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 1.500.000.000,- ( Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) karena Penggugat telah mengalami kerugian waktu moril;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah), setiap hari jika Tergugat lalai menjalankan isi putusan perkara ini;
11. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah seluas + 304,812,M2 atau 30,48 Hektar yang dikuasai dan masuk dalam wilayah area lahan Tergugat tanpa hak;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan kasasi (Uit voebaar bij voorraad);
13. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot Cq. Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil – adlnya menurut hukum baik dan benar (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |