Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2016/PN Tgt ABD. JAPAR. Ky . PT. WARU KALTIM PLANTATION Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD. JAPAR. Ky .
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NUR KHAMID, S.H.ABD. JAPAR. Ky .
Tergugat
NoNama
1PT. WARU KALTIM PLANTATION
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 43.863.330.000.,- (empat puluh tiga milyar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) atas Penyerobotan lahan dan denda Adat atau biaya sewa selama masa penyerobotan, dengan rincian :
  1. Pembebasan atau ganti rugi tanah Ulayat 596.78 Hektar dikali Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Total Rp. 4.475.850.000 (Empat milyar empat ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
  2. Sewa selama penyerobotan  11 (sebelas) Tahun Rp. 39,387.480,000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), ½ (setengah) dari total hasil panen selama penyerobotan.

5.Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.

6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini, berupa tanah ulayat milik PENGGUGAT -+ 596,78 hektar yg dikuasai TERGUGAT dengan batas-batas dirinci dalam Posita nomor  2 dan 3.

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak