Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika sebesar Rp. 43.863.330.000.,- (empat puluh tiga milyar delapan ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) atas Penyerobotan lahan dan denda Adat atau biaya sewa selama masa penyerobotan, dengan rincian :
- Pembebasan atau ganti rugi tanah Ulayat 596.78 Hektar dikali Rp.7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Total Rp. 4.475.850.000 (Empat milyar empat ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah)
- Sewa selama penyerobotan 11 (sebelas) Tahun Rp. 39,387.480,000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Tiga ratus delapan puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), ½ (setengah) dari total hasil panen selama penyerobotan.
5.Menghukum TERGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini, berupa tanah ulayat milik PENGGUGAT -+ 596,78 hektar yg dikuasai TERGUGAT dengan batas-batas dirinci dalam Posita nomor 2 dan 3.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |