Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Tgt DEWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti nama Pemohon dari nama ---Dewi menjadi nama Dewi khairunnisa
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan/penggantian nama Pemohon tersebut dengan Akta Kelahiran No. 2619/AKI-CS/2008, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Paser tanggal 01 Juli 2008
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak