Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Tgt Jubaidah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jubaidah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan/mengganti nama Pemohon dari nama JUBAIDAH menjadi nama AGHNIA HUMAIRAH YUNA KAYESA 
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Tanah Grogot di Kabupaten paser untuk mencatat tentang perbaikan / penggantian nama Pemohon tersebut dengan Akta Kelahiran Nomor 6401/LT/2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Paser, tanggal 24 April 2014. 
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon ; 
Demikian permohonan Pemohon ini dibuat atas terkabulnya permohonan ini Pemohon mengucapkan Terima Kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak