Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH HERI Bin SIDIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 1/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2423/Q.4.13/Euh.2/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI Bin SIDIK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa HERI Bin SIDIK pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Oktober tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jln. Kusuma Bangsa Km. 3 Persimpangan 3 (depan PLTD) Kec.Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban mengalami luka berat’’,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa HERI Bin SIDIK mengendarai 1 (satu) unit mobil dump truck warna kuning Nopol AG 8245 UY yang bermuatan tanah urug dari arah Jln Ridwan Suidi menuju persimpangan tiga PLN Jln. Kusuma Bangsa Km. 3. Kemudian pada waktu berbelok ke kanan untuk menyeberang jalan di persimpangan tiga PLN Jln. Kesuma Bangsa Km. 3, terdakwa HERI Bin SIDIK tidak membunyikan klakson, menyalakan lampu sign kanan, dan  tidak memberhentikan terlebih dahulu truck warna kuning Nopol AG 8245 UY serta melihat ke kanan dan ke kiri untuk memastikan keadaan aman untuk menyeberang. Kemudian pada waktu yang bersamaan datang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam Nopol KT 5691 EK yang dikendarai sdr. SUDIRTO yang berboncengan dengan saksi  ISNAWATI Binti JAINI (Alm) melaju dengan kecepatan 50-60 km/jam dari arah Kuaro menuju Tanah Grogot. Akibat jarak yang terlalu dekat, terdakwa HERI Bin SIDIK tidak bisa menghindar sehingga menyebabkan sdr. SUDIRTO menabrak  roda belakang truck sebelah kanan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 49/VER/XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017 yang ditanda – tangani oleh dr. Prince Sianturi dengan hasil pemeriksaan badan :

Kepala :          -Luka lecet di dahi kanan dengan ukuran luka dua koma lima centimeter satu centimeter titik

    -Luka lecet di pelipis kanan dengan ukuran luka dua centimeter  kali satu  satu koma lima centimeter dengan jarak satu koma  lima centimeter dari ujung mata kanan titik

-Luka lecet di pipi kiri dengan ukuran luka satu centimeter kali nol koma dua centimeter dengan jarak satu koma lima centimeter dari ujung bibir kiri titik

            Leher                  :Tidak dtemukan kelaianan titik

            Punggung            :Tidak ditemukan kelainan titik

Dada                     :Tidak ditemukan kelainan titik

Perut                    :Tidak ditemukan kelainan titik

     Anggota Gerak

Atas:                  - Luka lecet di lengan tangan kanan bawah ukuran dua koma lima centimeter kali dua centimeter dengan jarak dua puluh tiga centimeter ke arah pergelangan tangan kanan titik

                                       -Luka lecet di lengan kanan bawah ukuran lima centimeter kali satu centimeter dan dua centimeter kali nol koma dua centimeter dengan jarak dua puluh centimeter ke arah pergelangan tangan kanan titik gerakan tangan kanan terbatas dan terlihat adanya kelaianan bentuk pada lengan titik

 - Luka memar dipungung tangan kanan ukuran satu centimeter kali nol   koma satu centimeter titik

 Bawah:         - Luka lecet di lutut kanan tiga centimeter kali satu centimeter   koma tiga     koma lima centimeter kali dua centimeter koma dua lima centimeter kali nol koma tiga centimeter koma dan dua centimeter kali satu centimeter titik

- Luka robek di lutut kanan ukuran dua centimeter kali nol koma lima  centimeter kali nol koma lima centimeter koma gerakan kaki terbatas koma bengkak koma tidak terlihat adanya kelaianan bentuk pada kaki titik

Kesimpulan :   Dari pemeriksaan yang dilakukan pada wanita usia tiga puluh tujuh tahun di dapatkan luka lecet pada dahi kanan koma pelipis kanan koma pipi kiri koma lengan tangan kanan koma dan lutut kanan akibat persentuhan dengan benda tumpul titik luka robek pada lutut kanan akibat persentuhan benda tajam titik luka tersebut memerlukan penanganan lebih lanjut karena dapat menimbulkan gangguan pada aktifitas sehari – hari dan potensi menjalani kecacatan fisik titik.

 

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 3 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ---------------

 

DAN

 

 

 

 

 

Kedua

---------- Bahwa terdakwa HERI Bin SIDIK pada hari Senin tanggal 23 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Oktober tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di Jln. Kusuma Bangsa Km. 3 Persimpangan 3 (depan PLTD) Kec.Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia’’,dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa HERI Bin SIDIK mengendarai 1 (satu) unit mobil dump truck warna kuning Nopol AG 8245 UY yang bermuatan tanah urug dari arah Jln Ridwan Suidi menuju persimpangan tiga PLN Jln. Kusuma Bangsa Km. 3. Kemudian pada waktu berbelok ke kanan untuk menyeberang jalan di persimpangan tiga PLN Jln. Kesuma Bangsa Km. 3, terdakwa HERI Bin SIDIK tidak membunyikan klakson, menyalakan lampu sign kanan, dan  tidak memberhentikan terlebih dahulu truck warna kuning Nopol AG 8245 UY serta melihat ke kanan dan ke kiri untuk memastikan keadaan aman untuk menyeberang. Kemudian pada waktu yang bersamaan datang 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam Nopol KT 5691 EK yang dikendarai sdr. SUDIRTO yang berboncengan dengan saksi  ISNAWATI Binti JAINI (Alm) melaju dengan kecepatan 50-60 km/jam dari arah Kuaro menuju Tanah Grogot. Akibat jarak yang terlalu dekat, terdakwa HERI Bin SIDIK tidak bisa menghindar sehingga menyebabkan sdr. SUDIRTO menabrak  roda belakang truck sebelah kanan.
Bahwa berdasarkan hasil Visum et repertum Nomor 48/VER/XI/2017 tanggal 13 Nopember 2017 yang ditanda tangani oleh dr. Riska Ulfah dengan hasil Pemeriksaan Badan

Kepala       :         Pada bagian wajah tepatnya dibawah pelipis mata kiri terdapat luka     robek dengan tidak beraturan panjang dua belas centimeter dan lebar dua setengah centimeter titik

                            Leher: Dalam batas normal titik

                     Punggung :        Dalam batas normal titik

 :        Pada dada bagian atas koma delapan centimeter dari garis pertengahan tubuh terdapat luka robek dengan panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter titik
        :       Dalam batas normal titik

Anggota Gerak

Dalam batas normal tiitk

Bawah        :        Pada bagian kaki sebelah kanan dibagian dalam koma terdapat luka robek dengan panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter titik

 

Kesimpulan:       Pada pemeriksaan terhadap korban laki – laki berusia lima puluh dua tahun, ditemukan luka robek di bawah pelipis mata kiri dengan panjang dua belas centimeter dan lebar dua setengah centimeter koma pada bagian dada kanan bagian atas koma terdapat luka robek panjang dua centimeter dan lebar setengah centimeter titik terdapat luka robek di bagian kaki sebelah kanan dengan panjang tiga centimeter dan lebar satu centimeter titik pada korban dilakukan penutupan luka titik adanya luka robek yang banyak dan tidak beraturan bisa terjadi akibat benturan dengan benda tumpul titik

Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian a.n. SUDIRTO yang ditanda tangani oleh dr. Riska Ulfah tanggal 23 Oktober 2017.

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 4 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ----------------

Pihak Dipublikasikan Ya