Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Tgt 1.RAHMATULLAH
2.WAHYUDI
2.ABAS UMAR
3.PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER DI TANA PASER
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMATULLAH
2WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABAS UMAR
2PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PASER DI TANA PASER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Tergugat II tidak memiliki alas hak yang sah atas objek sengketa di atas Tanah milik Penggugat dan pemilik sah lainnya dari batas-batas tanah Pengguat. 
4. Menyatakan Surat Nomor: 2302/SPMHAT/TGT/XI/2012 dan 2321/SPMHAT/TGT/XI/2012 Batal Demi Hukum.
5. Menghukum Tergugat II untuk mengeluarkan hak atas tanah milik Penggugat/SAHABU dari surat Nomor: 2302/SPMHAT/TGT/XI/2012 dan 2321/SPMHAT/TGT/XI/2012 yang dimiliki Tergugat IIA
6. Menghukum Tergugat I Membayar Ganti Rugi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)
7. Menghukum Tergugat II untuk memberikan unit-unit rumah yang sudah berdiri di tanah milik Penggugat dan pemilik sah lainnya sesuai batas-batas tanah milik Penggugat.
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, atau Banding , Kasasi, Peninjauan Kembali;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequeo et bono )
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak