Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
309/Pid.Sus/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. JUMARDIN Als JUMA Bin H. MUNDU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 309/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2208/Q.4.13/Epp.2/10/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMARDIN Als JUMA Bin H. MUNDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa JUMARDIN Als JUMA Bin H. MUNDU pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di Desa Pondong, RT. 001, Kecamatan Kuaro, Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Juni 2018 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa menelphone Sdr. ENCONG (DPO) dengan mengatakan “ada shabu?” dijawab oleh Sdr. ENCONG “belum ada, mungkin pagi baru ada” lalu terdakwa mengatakan “kalau ada shabu saya mau ambil” dijawab oleh Sdr. ENCONG “kalau mau ambil pagi aja”. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2018 sekira pukul 06.00 Wita terdakwa mendatangi rumah Sdr. ENCONG yang berada di Gg. Rambutan Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan setelah bertemu dengan Sdr. ENCONG terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ENCONG lalu Sdr. ENCONG menyerahkan shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kurang lebih 2,5 gram kepada terdakwa, kemudian shabu tersebut dibawa pulang kerumah oleh terdakwa dan setelah sampai dirumah shabu tersebut dipecah/bagi menjadi 18 (delapan belas) paket dengan berbagai macam ukuran berat dan harga yang mana untuk ukuran harga jual sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan paket) dan untuk harga jual sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) paket.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2018 terdakwa menjual shabu kepada orang yang terdakwa tidak kenal sebanyak 2 (dua) paket dengan harga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan harga sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 terdakwa menjual lagi shabu tersebut kepada Sdr. DIRGA sebanyak 1 (satu) paket dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6885/NNF/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa JUMARDIN Als JUMA Bin H. MUNDU Nomor : 3287/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 265/10966.00/2018 tanggal 03 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 15 (lima belas) paket sabu + plastik milik terdakwa JUMARDIN Als JUMA Bin H. MUNDU dengan hasil timbangan total berat kotor : 4,17 gram dan total berat bersih 1,47 gram.

Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 1 dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,13 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa JUMARDIN Als JUMA Bin H. MUNDU pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di Desa Pondong, RT. 001, Kecamatan Kuaro, Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman“. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 sekira pukul 16.00 Wita Anggota Resnarkoba Polres Paser mendapat informasi bahwa terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu, kemudian saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya merupakan anggota Polri) bersama anggota Resnarkoba lainnya melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira pukul 18.30 Wita saksi ZAINAL HADI AMIRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD bersama anggota Resnarkoba lainnya melakukan pengakapan terhadap terdakwa dirumah terdakwa di Desa Pondong, RT. 001, Kecamatan Kuaro, Kab. Paser Kalimantan Timur, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dengan disaksikan oleh saksi MUSE Bin PALELE dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah HP Merk I CHERRY warna merah yang dipegang oleh terdakwa, kemudian ditemukan 1 (satu) buah amplop kecil warna putih di kantong celana depan sebelah kiri yang mana didalam amplop tersebut berisikan 1 (satu) buah potongan kardus ukuran kecil warna coklat dan 15 (lima) belas paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran berat dan harga, uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) hasil dari penjualan shabu yang ditemukan di saku depan sebelah kanan, kemudian dilakukan penggeldahan didalam rumah terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna putih bening yang ujungnya runcing, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari potongan tangan boneka barbie warna coklat yang ditemukan didalam lemari, kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa memiliki pekerjaan sebagai petani tambak dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 6885/NNF/2018 tanggal 26 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor Cabang Surabaya dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., Dra. FITRIYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa JUMARDIN Als JUMA Bin H. MUNDU Nomor : 3287/2018/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 265/10966.00/2018 tanggal 03 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ARIF EDY CAHYONO, SE selaku Penimbang serta disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO, telah melakukan penimbangan terhadap 15 (lima belas) paket sabu + plastik milik terdakwa JUMARDIN Als JUMA Bin H. MUNDU dengan hasil timbangan total berat kotor : 4,17 gram dan total berat bersih 1,47 gram.

Keterangan : Disisihkan 1 Paket No. 1 dengan berat kotor 0,31 gram dan berat bersih 0,13 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya