Petitum Permohonan |
PETITUM
Berdasarkan dalil-dalil permohonan Pemohon di atas, maka mohon kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang ditunjuk agar berkenan memeriksa dan mengadili Permohon Pra Peradilan dan memutuskannya dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon;
2. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon menetapkan PARA PEMHOHON sebagai Tersangka;
3. Menyatakan tidak sah menurut hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/18/XII/Res 1.6/2020/Reskrim tanggal 31 Desember 2020 karena dibuat secara melawan hukum
4. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon melakukan upaya Paksa yakni pemanggilan, penangkapan, Penahahanan, Penggeledahan dan Penyitaan karena dilakukan dengan secara melawan hukum;
5. Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh barang-barang PARA PEMOHON secara utuh dan seperti sedia kala;
6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.150.000.000 (satu milyar seratus lima puluh juta)
7. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
|