Petitum |
PETITUM
1. Mengabulkan dan menerima gugatan PENGGUGAT I, II, dan III untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, II, dan III yang telah menguasai lahan kebun dan Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PENGGUGAT I adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum TERGUGAT I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil kepada :
a. PENGGUGAT I sebesar : Rp 18.100.478.246,- (delapan belas miliyar seratus juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)
b. PENGGUGAT II sebesar : Rp. 596.930.140,- (lima ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu seratus empat puluh rupiah)
c. PENGGUGAT III sebesar : Rp. 323.083.020,- (tiga ratus dua puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu dua puluh rupiah)
sehingga total kerugian materil PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 19.020.491.404 (sembilan belas miliyar dua puluh juta empat ratus sembilan puluh satu ribu empat ratus empat rupiah), karena PMKS PENGGUGAT I tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya;
4. Menghukum TERGUGAT I, II, dan III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil kepada PENGGUGAT I, II, dan III dengan jumlah masing-masing sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) sekaligus dan seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda berharga seluruh barang-barang bergerak maupun barang tidak bergerak milik TERGUGAT I;
6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atau kelalaian PARA TERGUGAT dalam menjalankan putusan ini;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad), meskipun terhadapnya diajukan upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi;
8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam persidangan; atau
Atau apabila Majelis Hakim Yang memeriksa dan memutus perkara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |