Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Jasa Penambangan tertanggal 14 September 2021 No. 001/KCI-FPL/PJP/OKT/JKT/2021 yang disepakati bersama antara penggugat dengan tergugat.
3. Menetapkan bahwa tergugat melakukan perbuatan wanfrestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian.
4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
5. Menetapkan hukum pokok tergugat yang dibayar secara kontan dan seketika kepada penggugat sejumlah Rp.15.792.361.330,. (lima belas milyard tujuh ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah)
sebagai berikut :
A. alat berat penggugat stanby tidak melakukan penambangan Selama 6 Bulan 24 hari,sbb :
159.500 X 10.000 Ton/Bulan : 1.595.000.000
1.595.000.000 : 30 Hari : 53.166.667
Rincian :
1.595.000.000 X 6 Bulan : 9.570.000.000
53.166.667 X 24 Hari : 1.276.000.000 +
Total Jumlah 10.846.000.000
B. Hutang tergugat, sbb :
Total kewajiban pokok tergugat 8.446.361.330
Keterangan
Cicilan yang sudah terbayar 17 Sep 21 500.000.000
Cicilan yang sudah terbayar 18 Okt 21 500.000.000
Cicilan yang sudah terbayar 18 Nov 21 500.000.000
Cicilan yang sudah terbayar 19 Nov 21 500.000.000
Cicilan yang sudah terbayar 14 Feb 22 500.000.000
Cicilan yang sudah terbayar 20 Okt 22 500.000.000
Cicilan yang sudah terbayar 23 Nov 22 500.000.000
3.500.000.000,. -
Jumlah……………………. 3.500.000.000
Sisa tagihan 4.946.361.330
Total pokok kerugian penggugat yang harus dibayar tergugat, adalah sebagai berikut :
Kerugian alat berat penggugat yang stanby tidak melakukan pekerjaan penambangannya selama 6 bulan 24 hari adalah…………………………… Rp.10.846.000.000,.
(sepuluh milyard delapan ratus empat puluh enam juta rupiah)
sisa hutang pekerjaan yang belum dibayar tergugat adalah……......... Rp.4.946.361.330,. + (empat milyard Sembilan ratus empat puluh enam juta tiga ratusenam puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah)
Jumlah total kerugian penggugat yang harus dibayar tergugat adalah……………………………. Rp.15.792.361.330,. (lima belas milyard tujuh ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu tiga ratus tiga puluh rupiah)
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag)
“ Terhadap semua lokasi tanah penambangan milik tergugat diatas Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang dimiliki tergugat No. 60//I/IUP/PMA/2021 seluas 1.869 Ha tertanggal 14 Oktober 2021 ”.
7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsong)
sebesar Rp.2.000.000 ( Dua juta rupiah) setiap harinya lalai
sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini.
8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu
meskipun ada bantahan (verset), banding atau Kasasi
(uitvoerbaar bij voorrad)
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini, ATAU Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|