Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT SENAKEN 1.SAIFUDIN
2.SENIATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 47/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT SENAKEN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAIFUDIN
2SENIATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.866.198,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.866.198,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 20.816.186,- ( DUA PULUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU SERATUS DELAPAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 2.358.448,- ( DUA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 4.691.564,- ( EMPAT JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPPT Nomor: 593.2/08/DS-2004/SPPT/IV/2014 atas nama Seniati.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak