Dakwaan |
Pada Hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekira jam 03.00 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian pelang sepeda motor TKP Jl. Untung Suropati RT 002, Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Kaltim, adapun kejadiannya sekira jam 08.00 wita pelapor pulang ke rumah dan hendak menjual pelang motor tersebut, pada pukul 09.00 wita pelapor hendak mengambil pelang tersebut di samping rumah dan ternyata pelang motor tersebut sudah hilang, pada pukul 12.00 wita pelapor mendapat telfon dari Saudara Slamet Riyadi bahwa ada di media sosial yang mau menjual pelang yang mirip dengan pelang pelapor yang hilang dan pada pukul 15.00 Wita saudara Slamet Riyadi janjian untuk bertemu dengan penjual pelang tersebut (Saudara Iyup) di JI Sultan Abdulrahman Kec. Tanah Grogot Kab. Paser setelah bertemu dengan penjual pelang tersebut, saudara Slamet Riyadi langsung menelfon pelapor untuk melihat apakah benar ini pelang yang hilang tadi malam, saat bertemu pelapor menyakini bahwa itu memang pelang motor pelapor yang hilang tadi malam dan selanjutnya pelapor dan Saudara Slamet Riyadi mengamankan (Saudara Iyup) dan pelapor mengalami kerugian Rp 1.700.000 ( Satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Poles paser untuk proses selanjutnya. |