Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa MAHPUJI Als ACONG Bin MAHLI pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah kos yang terletak di Desa Senaken Gg. Lbk RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 10.34 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di kos Terdakwa yang terletak di Desa Senaken Gg. Lbk RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa mentransfer uang kepada Sdra. GUNAWAN (DPO) melalui aplikasi DANA dengan nama tujuan atas nama “ANUGRAH ADI PUTRA FA” dengan maksud untuk membayar hutang atas pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang pertama sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Terdakwa beristirahat sambil menunggu Sdra. GUNAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 16.45 WITA Sdra. GUNAWAN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan/chat Whatshap dengan maksud untuk memberitau Terdakwa untuk bersiap-siap mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Kemudian sekira pukul 17.15 WITA Sdra. GUNAWAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa melalui pesan/chat Whatshapp dengan mengirimkan foto yang menunjukkan tempat diletakkannya Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yaitu di bawah plang Nama Gg. Palam yang terletak Jl. Kartini Gg. Palam Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menuju lokasi tersebut diatas dengan mengendarai sepeda motor Merk YAMAHA MX-KING Nomor polisi KT 5144 EAD Warna HITAM HIJAU Nomor Rangka MH3UG0750PK152460 Nomor Mesin G3E6E-0692832. Kemudian sesampainya Terdakwa di Jl. Kartini Gg. Palam Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Terdakwa langsung mengambil botol Aqua kosong yang diletakkan oleh Sdra. GUNAWAN (DPO) di bawah plang nama Gg. Palam yang didalam botol Aqua tersebut terdapat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) yang pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil. Setelah mengambil botol Aqua tersebut kemudian Terdakwa menyimpan botol Aqua tersebut di saku celana sebelah kanan yang Terdakwa gunakan. Selanjutnya Terdakwa pulang ke kos Terdakwa yang terletak di Desa Senaken Gg. Lbk RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian sesampainya Terdakwa di kos Terdakwa lalu Terdakwa menimbang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut dan hasil penimbangan menunjukkan berat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya 5 (lima) gram. Setelah Terdakwa menimbang 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram didalam 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda yang selanjutnya 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda tersebut Terdakwa letakkan di lantai kamar kos Terdakwa. Setelah itu Terdakwa beristirahat. Kemudian sekira pukul 18.05 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 5 (lima) gram lalu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari dalam kotak vape tersebut kemudian Terdakwa menyisihkan sedikit Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi sendiri sebanyak 5 kali hisapan. Setelah Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda lalu letakkan 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda di lantai kamar kos Terdakwa.
- Selanjutnya sekira pukul 18.30 WITA Terdakwa pergi keluar dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Merk YAMAHA MX-KING Nomor polisi KT 5144 EAD Warna HITAM HIJAU Nomor Rangka MH3UG0750PK152460 Nomor Mesin G3E6E-0692832 untuk berjalan jalan. Setelah itu Terdakwa kembali pulang ke kos Terdakwa. Sesampainya Terdakwa di kos Terdakwa selanjutnya Terdakwa melihat Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sedang bermain Handphone di ruang tamu kos Terdakwa. Kemudian Terdakwa beristirahat. Selanjutnya setelah Terdakwa beristirahat kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa letakkan di lantai kamar kos Terdakwa lalu Terdakwa menyisihkan sedikit dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut untuk Terdakwa konsumsi bersama Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) secara bergantian dengan Terdakwa menghisap sebanyak 8 kali hisapan dan Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sebanyak 7 kali hisapan. Setelah Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu bersama dengan Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kedalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Kemudian sekira pukul 23.00 WITA Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menemui Terdakwa dengan maksud Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) ingin membeli 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa untuk Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) jual kembali. Selanjutnya setelah Terdakwa memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) kemudian Terdakwa menyimpan 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda lalu 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda tersebut Terdakwa simpan di lantai kamar kos Terdakwa setelah itu Terdakwa beraktifitas seperti biasa.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 15.30 WITA Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghampiri Terdakwa yang berada di ruang tamu kos Terdakwa kemudian Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) memberikan uang tunai sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sebagai uang pembayaran atas pembelian 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu sehingga Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) masih berhutang Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang tersebut kemudian Terdakwa berpamitan kepada Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk jalan. Selanjutnya setelah Terdakwa tiba di kos Terdakwa sekira pukul 20.47 WITA Terdakwa mengambil 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda yang didalamnya terdapat 28 (dua puluh delapan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu. Kemudian Terdakwa mengambil 2 (dua) paket paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari dalam 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kedalam 1 (satu) buah dompet warna hitam. Selanjutnya Terdakwa menyimpan kembali 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di lantai kamar kos Terdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke bengkel yang terletak di Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan mengendarai sepeda motor Merk YAMAHA MX-KING Nomor polisi KT 5144 EAD Warna HITAM HIJAU Nomor Rangka MH3UG0750PK152460 Nomor Mesin G3E6E-0692832. Sesampainya di bengkel kemudian Terdakwa memperbaiki motor Terdakwa. Selanjutnya tidak lama kemudian Sdra. BANG EWIN (DPO) menghubungi Terdakwa melalui pesan/chat Whatshapp dengan maksud Sdra. BANG EWIN (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah Terdakwa selesai memperbaiki motor Terdakwa kemudian Terdakwa pergi ke siring yang terletak di Jl. Kandilo Bahari Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dengan mengendarai sepeda motor Merk YAMAHA MX-KING Nomor polisi KT 5144 EAD Warna HITAM HIJAU Nomor Rangka MH3UG0750PK152460 Nomor Mesin G3E6E-0692832. Setelah Terdakwa sampai di pinggir jalan daerah siring yang terletak di Jl. Kandilo Bahari Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. BANG EWIN (DPO) melalui pesan/chat Whatsapp dengan maksud untuk memberitau posisi Terdakwa kepada Sdra. BANG EWIN (DPO) untuk mengambil pesanan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kemudian Terdakwa mengirimkan foto lokasi Terdakwa. Selanjutnya pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdra. BANG EWIN (DPO) datang kemudian datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian untuk mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi MUHAMMAD SYANJANI BIN ABDUL KARIM dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana warna abu-abu bertuliskan “BALENCIAGA” yang setelah dibuka didalamnya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, ditemukan juga 1 (satu) buah HandPhone Merk SAMSUNG GALAXY A51 warna Starry Black No. IMEI 353682110330535 No. HandPhone 083891303635 dikantong jaket dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA MX-KING Nomor polisi KT 5144 EAD Warna HITAM HIJAU Nomor Rangka MH3UG0750PK152460 Nomor Mesin G3E6E-0692832 beserta kunci. Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa masih memiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di kos Terdakwa. Selanjutnya Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan beberapa orang dari petugas kepolisian langsung menuju ke kos Terdakwa yang terletak di Desa Senaken Gg. Lbk RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya di kos Terdakwa kemudian Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI melihat Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sedang bermain Handphone di dalam kos Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD SYANJANI BIN ABDUL KARIM kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di lantai kamar kos Terdakwa, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastic. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital di jendela kamar Terdakwa, 1 (satu) buah HandPhone Merk SAMSUNG GALAXY A13 warna Biru No. IMEI 350637541933177 No. HandPhone 085157721651 di lantai kamar Terdakwa yang semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa dibawa ke polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 141/10966.00/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket/bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 7,48 (tujuh koma empat delapan) gram atau berat bersih 2,42 (dua koma empat dua) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 04288/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/36.A/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa MAHPUJI Als ACONG Bin MAHLI berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi krital putih dengan berat netto ±0,064 gram dan diberi nomor bukti 13179/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------
------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa MAHPUJI Als ACONG Bin MAHLI pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan daerah siring yang terletak di Jl. Kandilo Bahari Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang menunggu Sdra. BANG EWIN (DPO) datang kemudian datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian untuk mengamankan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat yang bernama Saksi MUHAMMAD SYANJANI BIN ABDUL KARIM dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah dompet warna hitam yang ditemukan didalam saku depan sebelah kanan celana warna abu-abu bertuliskan “BALENCIAGA” yang setelah dibuka didalamnya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, ditemukan juga 1 (satu) buah HandPhone Merk SAMSUNG GALAXY A51 warna Starry Black No. IMEI 353682110330535 No. HandPhone 083891303635 dikantong jaket dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk YAMAHA MX-KING Nomor polisi KT 5144 EAD Warna HITAM HIJAU Nomor Rangka MH3UG0750PK152460 Nomor Mesin G3E6E-0692832 beserta kunci. Kemudian setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa menyampaikan bahwa Terdakwa masih memiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di kos Terdakwa. Selanjutnya Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI dan beberapa orang dari petugas kepolisian langsung menuju ke kos Terdakwa yang terletak di Desa Senaken Gg. Lbk RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sesampainya di kos Terdakwa kemudian Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI, Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI melihat Saksi HABIBULLAH Als IBUL Bin SYARAWANI (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) sedang bermain Handphone di dalam kos Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD SYANJANI BIN ABDUL KARIM kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak Vape warna merah muda yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di lantai kamar kos Terdakwa, 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari sedotan plastic. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah timbangan digital di jendela kamar Terdakwa, 1 (satu) buah HandPhone Merk SAMSUNG GALAXY A13 warna Biru No. IMEI 350637541933177 No. HandPhone 085157721651 di lantai kamar Terdakwa yang semua barang-barang tersebut diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang-barang milik Terdakwa dibawa ke polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 141/10966.00/2025 tanggal 9 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 28 (dua puluh delapan) paket/bungkus plastic klip yang berisi serbuk putih yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor 7,48 (tujuh koma empat delapan) gram atau berat bersih 2,42 (dua koma empat dua) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 04288/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si., M.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/36.A/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa MAHPUJI Als ACONG Bin MAHLI berupa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip bening berisi krital putih dengan berat netto ±0,064 gram dan diberi nomor bukti 13179/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |