Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
257/Pid.Sus/2015/PN TGT | JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH | ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Nov. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 257/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Nov. 2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1941/Q.4.13/Euh.2/11/2015 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekitar pukul 11.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Desa Tepian Batang RT. 04 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa menghubungi sdr. AMBI (masih dalam proses pencarian) melalui telepon genggam milik terdakwa untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan perjanjian uang tersebut akan terdakwa bayar apabila sabu-sabu sudah habis terjual, kemudian oleh sdr. AMBI di jawab iya dan terdakwa di suruh menunggu, setelah menunggu kurang lebih selama 1 (satu) jam, sdr. AMBI menelepon terdakwa dan mengatakan barang sabu-sabu sudah diantar dan terdakwa disuruh mengambil di tumpukan batu yang ada didepan rumah terdakwa tepatnya disamping bangunan terminal lama dekat tembok yang mana terdakwa tidak sempat bertemu dengan orang yang mengantar sabu-sabu tersebut. Kemudian sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram yang dibungkus plastik klip tersebut terdakwa ambil dan terdakwa bawa pulang, setelah sabu-sabu tersebut terdakwa bawa pulang kemudian sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gam tersebut terdakwa bagi menjadi 9 (sembilan) paket yang terdiri dari 7 (tujuh) paket kecil yang akan terdakwa jual dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya dan 2 (dua) paket besar yang akan terdakwa jual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya. - Bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang telah terdakwa bagi-bagi tersebut belum sempat terjual semuanya karena terdakwa telah terlebih dahulu diamankan oleh pihak kepolisian satuan resnarkoba Polres Paser yang mendapatkan informasi dari masyarakat dan dari terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 (tujuh) paket yang terdakwa simpan didalam kotak rokok merk LA warna merah. - Bahwa tujuan terdakwa menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah untuk mengembalikan modal membeli sabu-sabu dan keuntungan yang akan terdakwa dapatkan apabila sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram tersebut habis terjual adalah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). - Bahwa terdakwa adalah pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima Narkotika Golongan I. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6453 / NNF/ 2015 tanggal 04 September 2015 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi, LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN :
Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/ 042900/2015 tanggal 15 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan NENI NORHANA, A. AMD selaku penimbang serta disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2015 sekira pukul 16.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Desa Tepian Batang RT. 04 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ? Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas anggota Satuan Resnarkoba Polres Paser mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Desa Tepian Batang RT. 004 Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser sering terjadi transaksi narkoba kemudian saksi WAHYU BUDI Bin MARYONO dan saksi YUDI IRAWAN Bin ASMONO yang merupakan anggota kepolisian satuan Resnarkoba Polres Paser bersama anggota lainnya menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di Desa Tepian Batang RT. 004 Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser kemudian melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama JUPRI yang berada didalam rumahnya sedang mengasah batu akik. Kemudian terhadap terdakwa dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam saku celana sebelah kanan hand phone lipat merk samsung, 1 (satu) bendel plastik klip, beserta uang tunai sebesar Rp. 604.000,- (enam ratus empat ribu rupiah), kemudian ditemukan bungkus rokok merk LA berwarna merah berada dilantai tepat didepan terdakwa duduk, kemudian bungkusan rokok tersebut dibuka dan ditemukan 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu yang diakui terdakwa adalah milik terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian resor Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa terdakwa adalah pekerja swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6453 / NNF/ 2015 tanggal 04 September 2015 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi, LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN :
Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 217/ 042900/2015 tanggal 15 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan Kantor Pegadaian cabang Tanah Grogot dan NENI NORHANA, A. AMD selaku penimbang serta disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO dengan hasil timbangan barang :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR Bahwa terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN pada hari Jumat tanggal 14 Agustus tahun 2015 sekira pukul 14. 30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Desa Tepian Batang RT. 04 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ?Menyalahgunakan Narktika Golongan I bagi diri sendiri ?. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu dengan cara sabu-sabu yang telah terdakwa dapatkan dari sdr. AMBI terdakwa ambil sebanyak 1 (satu) paket, kemudian sabu-sabu tersebut terdakwa buka dan terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca, setelah itu pipet kaca yang telah terisi sabu-sabu terdakwa sambungkan ke alat hisap (bong) yang telah dipasang sedotan, selanjutnya pipet yang ada sabu-sabunya terdakwa bakar kemudian terdakwa hisap melalui salah satu sedotan yang telah dipasang di alat hisap/bong secara berulang-ulang sampai sabu-sabu di dalam pipet habis.. - Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan Terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan/atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6453 / NNF/ 2015 tanggal 04 September 2015 yang di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi, LULUK MULJANI selaku pemeriksa telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti milik terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN :
Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No: R/333/VI/2015/KES tanggal 14 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser yang ditandatangani oleh AHMAD HASANUDDIN sebagai pemeriksa telah melakukan pemeriksaan atas sample urine milik terdakwa ACHMAD SALEH ALI JUPRI Als JUPRI Bin BURHAN dengan hasil pemeriksaan positif (+) mengandung Amphetamina.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |