Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/PDT.G/2015/PN TGT PT. ANUGRAH ABADI MULTI USAHA AGUS EKO WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2015
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/PDT.G/2015/PN TGT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ANUGRAH ABADI MULTI USAHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS EKO WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi )

3. Menghukum tergugat membayar kerugian materiil yang di alami penggugat yakni

a , TBS yang rusak dan tidak terpanen total sebesar Rp.229.320.000,- ( dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah )

b , Kerugian perusahaan untuk melakukan revitalisasi terhadap pohon kelapa sawit yang rusak total sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah )

4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bij voorad ) Meskipun ada upaya bantahan ( Verzet ) Banding atau kasasi.

5. Menghukum tergugat untuk tunduk pada putusan ini.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

atau

Apabila majelis hakim pengadilan negeri tanah grogot berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak