Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/PDT.G/2015/PN TGT | PT. ANUGRAH ABADI MULTI USAHA | AGUS EKO WIDODO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 18/PDT.G/2015/PN TGT | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji ( wanprestasi ) 3. Menghukum tergugat membayar kerugian materiil yang di alami penggugat yakni a , TBS yang rusak dan tidak terpanen total sebesar Rp.229.320.000,- ( dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah ) b , Kerugian perusahaan untuk melakukan revitalisasi terhadap pohon kelapa sawit yang rusak total sebesar Rp. 750.000.000,- ( tujuh ratus lima puluh juta rupiah ) 4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoorbaar bij voorad ) Meskipun ada upaya bantahan ( Verzet ) Banding atau kasasi. 5. Menghukum tergugat untuk tunduk pada putusan ini. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atau Apabila majelis hakim pengadilan negeri tanah grogot berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |