Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.Sus/2022/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. DIAN WAHYUDI, S.H. Als.PEDAK Bin MASRA EFFENDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-612/O.4.13/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIAN WAHYUDI, S.H. Als.PEDAK Bin MASRA EFFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Kesatu :
-----------Bahwa terdakwa DIAN WAHYUDI, S.H. Als.PEDAK Bin MASRA EFFENDI, pada hari pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di dalam rumah tinggal Terdakwa di Perum Bukit Bambu Asri Blok B2 No. 08 RT/RW : 003/000 Kelurahan Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
-    Bahwa awalnya terdakwa DIAN WAHYUDI, S.H. Als.PEDAK Bin MASRA EFFENDI mendapatkan barang Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu membeli dari Sdr.RIKO (DPO) dan terakhir kali Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu sekitar 2 (dua) minggu yang lalu sebelum Terdakwa ditangkap petugas Polisi dari Polda Kaltim ;
-    Bahwa untuk mendapatkan atau membeli Narkotika jenis Sabu dari Sdr.RIKO, Terdakwa terlebih dahulu komunikasi melalui media social whatsapp dengan Sdr RIKO, memesan Narkotika jenis sabu dengan Sdr RIKO, kemudian dengan sistem jejak tepatnya di bawah pohon dekat Tugu Jam Tanah Grogot Terdakwa diarahkan oleh Sdr.RIKO untuk mengambil sabu ;
-    Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa dan pada saat Terdakwa timbang 1 (satu) bungkusan Narkotika jenis sabu seberat 25 (dua puluh lima) Gram, rata-rata Terdakwa oleh Sdr.RIKO diberi per satu kiriman sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 25 (gram), per satu gram Narkotika jenis Sabu Terdakwa beli dari Sdr.RIKO seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan setelah Terdakwa jadikan menjadi 10 (sepuluh) poket kecil dengan harga per satu poketnya Terdakwa jual seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) persatu gramnya dan Terdakwa mendapatkan keuntungan dari per satu kali kiriman sebanyak 25 (dua puluh lima) gram apabila habis terjual, Terdakwa mendapat keuntungan lebih kurang sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ;
-    Bahwa untuk pembayarannya kepada Sdr RIKO, Terdakwa lakukan secara angsur/cicil, yang terakhir Terdakwa menyetor uang pembelian sabu kepada Sdr RIKO sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus) pada hari kamis tanggal 27 Januari 2022 dimana untuk cara pembayaran Terdakwa diarahkan melalui gerai BRI Link dan mengirim ke nomor rekening yang Terdakwa peroleh dari Sdr.RIKO dan setiap penyetoran uang kepada Sdr.RIKO Terdakwa diberi no rekening yang berbeda-beda ;
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wita, saksi Aipda HADI PURNOMO dan Bripka SUMANTO bersama Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di daerah Sangkuriman Tanah Grogot, menindak lanjuti informasi tersebut mereka Saksi bersama Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar daerah Sangkuriman Tanah Grogot tersebut ;
-    Bahwa setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai, sekira pukul 16.30 Wita, mereka Saksi bersama Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya melakukan pengamatan dan pengintaian di Perum Bukit Bambu Asri RT. 003 Kelurahan Sangkuriman, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan saksi KHAIRUN NISA selaku Ibu Ketua RT 003 Sangkuriman untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan, mendatangi salah satu rumah yang dicurigai dan Bripka SUMANTO kemudian masuk ke dalam rumah tersebut, bertemu langsung dengan Terdakwa yang saat itu sedang istirahat di dalam rumah tinggal Terdakwa di Perum Bukit Bambu Asri Blok B2 No. 08 RT/RW : 003/000 Kelurahan Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur ;
-    Bahwa sembari memperkenalkan diri bahwa mereka Saksi sebagai anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim, saksi Bripka SUMANTO menanyakan kepada Terdakwa dimana Narkotika jenis sabu Terdakwa simpan, dan Terdakwa menunjukkan 1 (satu) Buah Tas Merk Brun Brun Warna warni yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus/poket seberat lebih kurang bruto 9,91 gram yang ada di dalam kamar Terdakwa yang kemudian diamankan oleh Petugas Polisi, selain itu dari diri Terdakwa juga ikut diamankan barang berupa 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Merk UNIWEIGH Warna Silver milik Terdakwa untuk menimbang dan membagi sabu kedalam poketan kecil siap edar, 1 (satu) Bendel Plastik Klip Warna Bening, 1 (Satu) Buah Sendok Takar Berbentuk Sedotan, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Tipe : CPH2139 Warna Biru Gelap dan 1 (satu) Buah Dompet warna hitam yang berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil penjulan sabu;
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 26/10968.BAP/I/2022 tanggal  31 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Damai AGUS HERLAMBANG, barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 8 (delapan) bungkus sabu + plastik berat kotor 9,91 gram setelah dilakukan penimbangan 8 (delapan) paket sabu berat bersih 7,76 gram atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ;
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 01118/NNF/2022 tertanggal 10 Pebruari 2022, didalamnya antara lain menerangkan :
I.    BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas tanpa label dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut (lihat lampiran foto halaman 3) :
=    02206/2022/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,776 gram
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa DIAN WAHYUDI, SH. Als PEDAK Bin MASRA EFFENDI
(Lihat lampiran foto halaman 3)
II.    MAKSUD PEMERIKSAAN:
Apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan narkotika?.
III.    PEMERIKSAAN:
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dgn menggunakan alat GC MSD Agilent Technologis 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

Nomor barang bukti    hasil pemeriksaan

02206/ 2022 / NNF     uji pendahuluan    uji konfirmasi
    (+)  positip narkotika    (+) positip Metamfetamina
IV.    KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 02206/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
-    Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram tanpa ijin dari pihak berwenang, tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari ;
----------Perbuatan terdakwa DIAN WAHYUDI, S.H. Als.PEDAK Bin MASRA EFFENDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua :
-----------Bahwa terdakwa DIAN WAHYUDI, S.H. Als.PEDAK Bin MASRA EFFENDI, pada hari pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun dua ribu dua puluh dua, bertempat di dalam rumah tinggal Terdakwa di Perum Bukit Bambu Asri Blok B2 No. 08 RT/RW : 003/000 Kelurahan Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wita, saksi Aipda HADI PURNOMO dan Bripka SUMANTO bersama Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu di daerah Sangkuriman Tanah Grogot, menindak lanjuti informasi tersebut mereka Saksi bersama Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di sekitar daerah Sangkuriman Tanah Grogot tersebut ;
-    Bahwa setelah mendapatkan ciri-ciri orang yang dicurigai, sekira pukul 16.30 Wita, mereka Saksi bersama Team Opsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim lainnya melakukan pengamatan dan pengintaian di Perum Bukit Bambu Asri RT. 003 Kelurahan Sangkuriman, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan saksi KHAIRUN NISA selaku Ibu Ketua RT 003 Sangkuriman untuk menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan, mendatangi salah satu rumah yang dicurigai dan Bripka SUMANTO kemudian masuk ke dalam rumah tersebut, bertemu langsung dengan Terdakwa yang saat itu sedang istirahat di dalam rumah tinggal Terdakwa di Perum Bukit Bambu Asri Blok B2 No. 08 RT/RW : 003/000 Kelurahan Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur ;
-    Bahwa sembari memperkenalkan diri bahwa mereka Saksi sebagai anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Kaltim, saksi Bripka SUMANTO menanyakan kepada Terdakwa dimana Narkotika jenis sabu Terdakwa simpan, dan Terdakwa menunjukkan 1 (satu) Buah Tas Merk Brun Brun Warna warni yang berisikan Narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) bungkus/poket seberat lebih kurang bruto 9,91 gram yang ada di dalam kamar Terdakwa yang kemudian diamankan oleh Petugas Polisi, selain itu dari diri Terdakwa juga ikut diamankan barang berupa 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Merk UNIWEIGH Warna Silver milik Terdakwa untuk menimbang dan membagi sabu kedalam poketan kecil siap edar, 1 (satu) Bendel Plastik Klip Warna Bening, 1 (Satu) Buah Sendok Takar Berbentuk Sedotan, 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Tipe : CPH2139 Warna Biru Gelap dan 1 (satu) Buah Dompet warna hitam yang berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang merupakan uang hasil penjulan sabu;
-    Bahwa Terdakwa sebelumnya untuk mendapatkan atau membeli Narkotika jenis Sabu tersebut dari Sdr.RIKO (DPO), Terdakwa terlebih dahulu komunikasi melalui media social whatsapp dengan Sdr RIKO, memesan Narkotika jenis sabu dengan Sdr RIKO, kemudian dengan sistem jejak tepatnya di bawah pohon dekat Tugu Jam Tanah Grogot Terdakwa diarahkan oleh Sdr.RIKO untuk mengambil sabu, setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu tersebut Terdakwa bawa ke rumah Terdakwa, rata-rata Terdakwa oleh Sdr.RIKO diberi per satu kiriman sebanyak 1 (satu) bungkus seberat 25 (gram), per satu gram Narkotika jenis Sabu Terdakwa beli dari Sdr.RIKO seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ;
-    Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 26/10968.BAP/I/2022 tanggal  31 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Pimpinan Pegadaian Cabang Damai AGUS HERLAMBANG, barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 8 (delapan) bungkus sabu + plastik berat kotor 9,91 gram setelah dilakukan penimbangan 8 (delapan) paket sabu berat bersih 7,76 gram atau setidak-tidaknya sejumlah itu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ;
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 01118/NNF/2022 tertanggal 10 Pebruari 2022, didalamnya antara lain menerangkan :
I.    BARANG BUKTI YANG DITERIMA:
Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas tanpa label dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti isinya terinci sebagai berikut (lihat lampiran foto halaman 3) :
=    02206/2022/NNF.-: berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,776 gram
Barang bukti tersebut diatas adalah milik terdakwa DIAN WAHYUDI, SH. Als PEDAK Bin MASRA EFFENDI
(Lihat lampiran foto halaman 3)
II.    MAKSUD PEMERIKSAAN:
Apakah barang bukti tersebut benar mengandung sediaan narkotika?.
III.    PEMERIKSAAN:
Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik dgn menggunakan alat GC MSD Agilent Technologis 5975 C didapatkan hasil sebagai berikut :

Nomor barang bukti    hasil pemeriksaan

02206/ 2022 / NNF     uji pendahuluan    uji konfirmasi
    (+)  positip narkotika    (+) positip Metamfetamina
IV.    KESIMPULAN:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 02206/2022/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
-    Bahwa terdakwa secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tanpa ijin dari pihak yang berwenang, tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa sehari-hari;
-------------Perbuatan terdakwa DIAN WAHYUDI, S.H. Als.PEDAK Bin MASRA EFFENDI sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --

 

Pihak Dipublikasikan Ya