Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
37/Pdt.P/2016/PN Tgt | ISMADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Agu. 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.P/2016/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon. 2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Kutipan Akta Kelahiran pemohon yaitu nomor : nomor 3138/DAK-TGT/2010 tanggal 30 Desember 2010 yaitu dari :
N a m a : ISMADI Tempat tanggal lahir : Balikpapan, 05 Oktober 1958 Anak ke satu ( 1 ) laki –laki dari pasangan suami istri Hade M dengan Selo
Menjadi
N a m a : ISMADI Tempat Tanggal lahir : Balikpapan, 05 Oktober 1959 Anak ke satu ( 1 ) laki –laki dari pasangan suami istri Hade M dengan Selo 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kabupaten Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan akta kelahiran pemohon nomor. nomor 3138/DAK-TGT/2010 tanggal 30 Desember 2010 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |