Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2016/PN Tgt ISMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISMADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan pemohon.

2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Kutipan Akta Kelahiran  pemohon yaitu  nomor  : nomor 3138/DAK-TGT/2010 tanggal 30 Desember 2010 yaitu  dari :

 

N a m a                                                : ISMADI

Tempat tanggal lahir                   : Balikpapan, 05 Oktober 1958

Anak ke satu ( 1 ) laki –laki dari pasangan suami istri Hade M dengan Selo

 

Menjadi

 

N a m a                                                : ISMADI

Tempat Tanggal lahir                  : Balikpapan, 05 Oktober 1959

Anak ke satu ( 1 ) laki –laki dari pasangan suami istri Hade M dengan Selo

3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini  ke  Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil  kabupaten Paser   untuk dapat dilakukan  pencatatan atas perbaikan akta kelahiran pemohon  nomor. nomor 3138/DAK-TGT/2010  tanggal  30 Desember 2010  dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

 

4.Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak