Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
255/Pid.Sus/2015/PN TGT | ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH | ZAINAL ARIFIN Als. NENANG Bin HATIBE | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Nov. 2015 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 255/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Okt. 2015 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1926/Q.4.13/Euh.2/10/2015 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Dakwaan : PRIMAIR Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Als. NENANG Bin HATIBE pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira jam 13.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di ruang porter penjagaan Rumah Tahanan kelas II B Tanah Grogot Jl. Kusuma Bangsa Km. 4 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira jam 10.00 wita Terdakwa mendapat telepon dari sdr. ANTO (kakak kandung terdakwa yang saat ini sedang menjalani hukuman di RUTAN Samarinda) yang menyuruh terdakwa untuk pergi ke Rutan Tanah Grogot mengambil barang titipan dari saksi ISMAIL BATARA Als EGO yang ditahan di Rutan Tanah Grogot, kemudian terdakwa yang pada saat itu sedang bersama istrinya yaitu saksi YULIANA SOPUTAN pergi menuju ke Rutan Tanah Grogot, setelah sampai di Rutan Tanah Grogot, saksi menemui penjaga Rutan dan menyampaikan kepada penjaga Rutan bahwa terdakwa mau mengambil titipan dari saksi ISMAIL BATARA Als EGO, kemudian petugas yang berjaga menyuruh tamping (tahanan pendamping) untuk mengambilkan barang yang akan dititipkan dari saksi ISMAIL BATARA Als EGO dan setelah diambil, barang yang diambil tersebut ternyata berupa kotak tupperware sebanyak 2 (dua) buah yang dimasukkan kedalam tas plastik warna merah. Selanjutnya kotak tupperware sebanyak 2 (dua) buah tersebut terdakwa ambil dan terdakwa pergi meninggalkan Rutan menuju ke rumah terdakwa. Pada saat berada ditengah perjalanan tepatnya di km.4 samping pom bensin, terdakwa ditelepon kembali oleh sdr. ANTO yang memberitahukan bahwa didalam salah satu kotak tupperware yang terdakwa bawa tersebut berisi uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), dan sdr. ANTO mengatakan kepada terdakwa agar uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk membeli sabu-sabu kepada saksi ARWAN Als MARWAN Bin DARWIN. Selanjutnya uang tersebut terdakwa ambil dan terdakwa pergi menuju ke rumah saksi ARWAN Als MARWAN Bin DARWIN untuk membeli sabu-sabu di Jl. Rantau Panjang samping Terminal kota Desa Senaken Kec. Tanah Grogot kab. Paser Kaltim, kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi ARWAN Als MARWAN Bin DARWIN dan saksi ARWAN Als MARWAN Bin DARWIN memberikan sabu-sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) paket kecil. Setelah sabu-sabu tersebut terdakwa terima kemudian sdr. ANTO menelepon terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa untuk segera mengantarkan pesanan sabu-sabu tersebut kepada saksi ISMAIL BATARA Als EGO yang berada di dalam RUTAN tanah Grogot. bahwa selanjutnya kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa dan mengambil kopi, gula, teh dari warung istri terdakwa, sedangkan isteri terdakwa pergi membeli lauk pauk dan sayur atas permintaan terdakwa. Kemudian terdakwa mengambil gula yang telah dipersiapkan dan terdakwa memasukkan paketan sabu-sabu yang telah terdakwa beli tadi ke dalam bungkusan gula tanpa sepengetahuan saksi YULIANA SOPUTAN. - Bahwa selanjutnya terdakwa pergi ke rutan Tanah Grogot bersama isteri terdakwa yaitu saksi YULIANA SOPUTAN dengan membawa serta sabu-sabu yang telah dimasukkan kedalam bungkusan gula pasir tersebut. Selanjutnya setelah sampai di Rutan Tanah Grogot kemudian terdakwa menyuruh isteri terdakwa mengantarkan gula pasir beserta makanan lainnya tersebut untuk diberikan kepada saksi ISMAIL BATARA Als EGO sedangkan terdakwa menunggu di luar, namun isteri terdakwa tidak mau dan terdakwa tetap memaksa, dan akhirnya isteri terdakwa pun masuk kedalam rutan untuk mengantarkan pesanan saksi ISMAIL BATARA Als EGO tersebut. Setelah saksi YULIANA SOPUTAN masuk kedalam rutan kemudian saksi DARYADI Bin MURADJI dan saksi SUKIMIN Bin WASTAP (Alm) Yang merupakan petugas jaga Rutan Tanah Grogot melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan saksi YULIANA SOPUTAN, pada saat dilakukan pemeriksaan saksi DARYADI Bin MURADJI dan saksi SUKIMIN Bin WASTAP (Alm) menemukan didalam tumpukan gula yang pada saat itu ditumpahkan kedalam plastik kosong berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu dan kemudian saksi DARYADI Bin MURADJI dan saksi SUKIMIN Bin WASTAP (Alm) menanyakan kepada saksi YULIANA SOPUTAN dengan mengatakan ?apa ini..? kemudian saksi YULIANA SOPUTAN menjawab ?saya tidak tau pak..saya hanya disuruh suami saya, titipan untuk ISMAIL BATARA Als EGO ? kemudian saksi DARYADI Bin MURADJI dan saksi SUKIMIN Bin WASTAP (Alm) bertanya ? dimana suami kamu..?? lalu saksi YULIANA SOPUTAN menjawab ?ada diluar pak? kemudian terdakwa dimankan dan dibawa masuk kedalam rutan dan selanjutnya saksi DARYADI Bin MURADJI dan saksi SUKIMIN Bin WASTAP (Alm) menelepon Kasat Resnarkoba Polres Paser dan tidak laama kemudian anggota kepolisian polres paser datang ke Rutan dan kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polisi Polres Paser untuk proses lebih lanjut. - Bahwa pekerjaan terdakwa adalah wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 187/ 042900 / 2015 tanggal 06 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat kotor barang 1,07 Gram (satu koma nol tujuh) gram dan berat bersih 0,87 Gram (nol koma delapan puluh tujuh gram). - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6450 / NNF/ NNF tanggal 04 September 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi, LULUK MULJANI selaku pemeriksa, telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti dengan berat netto 0, 609 gram yang diberi nomor : 9434/2015/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika--------------------------- SUBSIDAIR Bahwa terdakwa ZAINAL ARIFIN Als. NENANG Bin HATIBE pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira jam 13.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2015, bertempat di ruang porter penjagaan Rumah Tahanan kelas II B Tanah Grogot Jl. Kusuma Bangsa Km. 4 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dimana sabu-sabu tersebut terdakwa masukkan ke dalam bungkusan yang berisi tumpukan gula dengan tujuan untuk diberikan kepada saksi ISMAIL BATARA Als EGO yang merupakan tahanan rutan Tanah Grogot, kemudian dengan mengajak isteri terdakwa yaitu saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) terdakwa pergi menuju Rutan Tanah Grogot, sesampainya di Rutan Tanah Grogot terdakwa menyuruh saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) untuk masuk ke dalam rutan dan mengantarkan gula yang telah berisi sabu-sabu beserta makanan lainnya yang terdiri dari air mineral, teh, kopi, dan lauk pauk sedangkan terdakwa tidak masuk dan menunggu diluar, karena saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) tidak mengetahui dan mengira bahwa barang yang akan dititipkan kepada saksi ISMAIL BATARA Als EGO hanyalah makanan biasa maka saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) akhirnya mau masuk kedalam rutan. Setelah sampai di dalam portir, saksi DARYADI Bin MURADJI dan saksi SUKIMIN Bin WASTAP (Alm) yang merupakan petugas jaga Rutan yang pada saat itu sedang bertugas menanyakan identitas saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) dan menayakan tujuan barang-barang tersebut, selanjutnya terhadap barang-barang yang dibawa oleh saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) dilakukan pemeriksaan. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu barang bawaan saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) yaitu gula pasir yang dilakukan dengan cara menumpahkan gula pasir ke dalam plastik kosong ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang berada di dalam tumpukan gula. Kemudian saksi DARYADI Bin MURADJI langsung bertanya kepada saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) ?Apa ini..?? lalu saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) menjawab ? saya tidak tahu pak...saya hanya disuruh suami saya titipan untuk ISMAIL BATARA Als EGO ? kemudian saksi DARYADI Bin MURADJI kembali bertanya ?dimana suamimu..?? dan dijawab oleh saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm)? suami saya ada diluar pak. Kemudian saksi saksi DARYADI Bin MURADJI meminta kepada salah satu petugas Rutan untuk memanggil terdakwa, namun terdakwa sudah tidak ada di tempat. Selanjutnya saksi YULIANA SOPUTAN Als AYU Bin SOPUTAN (Alm) menelepon terdakwa dengan mengatakan ?suruh datang kesini..? lalu terdakwa menjawab ?kenapa nama saya kamu sebut? sambil menutup telepon. Tidak beberapa lama kemudian terdakwa datang ke Rutan tanah Grogot dan kemudian masuk kedalam portir, selanjutnya saksi DARYADI Bin MURADJI dan saksi SUKIMIN Bin WASTAP (Alm) atas perintah kepala Rutan menelepon Kasat Lantas Polres Paser dan tidak berapa lama kemudian anggota kepolisian polres paser datang dan selanjutnya membawa terdakwa beserta barang bukti yang terkait untuk dilakukan proses lebih lanjut. - Bahwa pekerjaan terdakwa adalah wiraswasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk , menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 187/ 042900 / 2015 tanggal 06 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat kotor barang 1,07 Gram (satu koma nol tujuh) gram dan berat bersih 0,87 Gram (nol koma delapan puluh tujuh gram). - Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6450 / NNF/ NNF tanggal 04 September 2015 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya di tandatangani oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya dan ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, IMAM MUKTI S.Si, Apt., Msi, LULUK MULJANI selaku pemeriksa, telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti dengan berat netto 0, 609 gram yang diberi nomor : 9434/2015/NNF Dengan hasil kesimpulan adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |