Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2022/PN Tgt IWAN SETIAWAN 1.ABDUL ASIS Bin AMINULLAH
2.ASRIADI Bin MUHAMMAD NUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan R/36/IX/HUK.12.1/2022
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ASIS Bin AMINULLAH[Penahanan]
2ASRIADI Bin MUHAMMAD NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekira jam 05.20 Wita telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) Box ayam Potong dengan Tkp Warung Sembako Jl. untung Suropati Depan Istana Kambing Rt. 002 Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat Korban atas nama Sdr. Yusron Efendi tiba di warung sepulang dari Pasar Induk Senaken, kemudian korban membuka warung dan merapikan barang dagangannya, setelah itu menyadari bahwa 1 (satu) buah Box putih yang berisi ayam potong sebanyak 18 Ekor yang diletakkan di dekat sayur-sayuran sudah tidak ada, kemudian korban segera membuka CCTV yang ada di warungnya utnuk mengetahui siapa yang telah mengambil ayam potong tersebut. Dari hasil rekaman CCTV didapati seorang laki-laki telah mengambil box tersebut. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 800.000,- (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 8 September 2022 korban melaporkan kasus pencurian tersbut ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya