Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.B/2017/PN Tgt SUDARMADI , SH BUDIANOR Bin JUNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 372/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Des. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2283/Q.4.13/EP.1/12/2017
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDIANOR Bin JUNI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

         ----------Bahwa terdakwa BUDIANOR Bin JUNI pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2017 atau setidak tidaknya pada tahun 2017 bertempat di jalan Negara Gunung Halat Desa Muara Langon RT. 10 Kec. Muara Komam Kab. Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “dengan sengaja melakukan penganiayaan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa sedang mengendarai mobil dum truck bersama dengan saksi IRPAN SANDI als IPAN dari arah Muara Komam menuju arah Tanjung pada saat melintas ditanjakan gunung halat Desa Muara Langon RT. 10 Kec. Muara Komam, saksi SUGIANOR dengan mengendarai sepeda moto r menyalip kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa kemudian saksi SUGIANOR turun dari sepeda motor yang dikendarai yang selanjutnya mendekati kendaraan yang dikendaraai oleh terdakwa yang pada saat itu saksi SUGIANOR mendekat dipintu sebelah kanan selanjutnya dalam posisi kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa masih jalan menanjak secara perlahan, saksi SUGIANOR memukul kaca pintu kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa dengan menggunakan kayu sebanyak kurang lebih 3 kali sehingga kaca pintu sebelah kanan kendaraan terdakwa mengalami pecah dan hancur setelah itu sambil mengendarai kendaraan tersebut terdakwa mengambil sebilah parang yang berada disamping terdakwa dan langsung terdakwa ayunkan ke arah saksi SUGIANOR yang mengenai dahi sebelah kanan yang mengakibatkan saksi SUGIANOR mengalami luka dan berdarah.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi SUGIANOR mengalami luka dibagian dahi sebelah kanan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 004/Pkra-Mk/VER/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017 dari UPTD Puskesmas Muara Komam yang ditandatangani oleh dr. Ahmad Yusuf dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan badan

Kepala :

-        Luka sayat pada dahi sebelah kanan titik

Kesimpulan :

Pada pemeriksaan didapatkan luka sayat akibat persentuhan dengan benda tajam titik

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya